Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Sistem CoreTax Meningkat, Kenali Modusnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan implementasi sistem CoreTax. Seiring dengan perkembangan teknologi, para pelaku kejahatan siber semakin kreatif dalam melancarkan aksinya, mulai dari phishing hingga rekayasa sosial (social engineering).

Modus penipuan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan data pribadi wajib pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri penipuan yang mengatasnamakan CoreTax. Beberapa modus yang sering digunakan antara lain:

  • Permintaan Pembaruan Data: Pelaku penipuan seringkali menghubungi wajib pajak dengan dalih meminta pembaruan data terkait CoreTax. Mereka akan meminta informasi pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, atau data rekening bank. Penting untuk diingat bahwa DJP tidak pernah meminta informasi sensitif melalui saluran komunikasi yang tidak aman.
  • Pembayaran Tunggakan atau Kelebihan Pembayaran Pajak: Modus ini melibatkan pemberitahuan palsu mengenai tunggakan pajak atau kelebihan pembayaran pajak. Pelaku akan mengarahkan korban untuk melakukan transfer sejumlah uang ke rekening yang tidak dikenal. Wajib pajak sebaiknya selalu melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut melalui saluran resmi DJP.
  • Unduhan Aplikasi Palsu: Pelaku penipuan juga seringkali menyebarkan aplikasi palsu dengan format .apk yang diklaim sebagai aplikasi resmi CoreTax. Aplikasi ini biasanya berisi malware yang dapat mencuri data pribadi atau merusak perangkat.
  • Akses Laman Web Palsu: Wajib pajak diminta untuk mengakses laman web yang menyerupai situs resmi DJP, namun dengan domain yang berbeda. Laman web palsu ini digunakan untuk mencuri informasi pribadi atau mengelabui korban untuk melakukan transaksi keuangan.
  • Permintaan Transfer Bea Meterai: Pelaku meminta wajib pajak untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya meterai untuk layanan pajak. Padahal, DJP tidak pernah memungut biaya meterai untuk layanan online.
  • Email Mencurigakan: Wajib pajak menerima email yang mengatasnamakan DJP, namun berasal dari domain email yang tidak resmi. Email tersebut biasanya berisi tautan berbahaya atau lampiran yang mengandung malware.

Jika Anda mencurigai adanya upaya penipuan yang mengatasnamakan CoreTax, segera lakukan konfirmasi ke saluran resmi DJP. Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, layanan faksimile 021-521245, atau mengirim email ke [email protected]. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan melalui media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat di situs www.pajak.go.id.

Untuk melaporkan nomor telepon atau konten penipuan, Anda dapat mengunjungi situs aduannomor.id atau aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.