Menteri PUPR Batalkan Pembentukan Satgas Infrastruktur IKN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengambil langkah strategis dengan mencabut Surat Keputusan Menteri terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025, yang secara resmi mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Keputusan pembatalan ini efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Maret 2025. Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri sebelumnya, Nomor 17/KPTS/M/2024, yang ditandatangani pada 12 Januari 2024, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pembentukan Satgas IKN sebelumnya ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah pembangunan infrastruktur di wilayah Ibu Kota Negara yang baru. Satgas ini memiliki tanggung jawab yang luas, meliputi koordinasi, pengendalian perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN, dengan mengedepankan prinsip keterpaduan, inovasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, Satgas IKN juga bertugas untuk melakukan kurasi arsitektural terhadap bangunan-bangunan utama di IKN.

Struktur organisasi Satgas IKN yang dibentuk sebelumnya terdiri dari beberapa elemen kunci, antara lain:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.
  • Tim Satgas Perencanaan Pembangunan: Bertanggung jawab atas perencanaan yang matang dan terintegrasi dalam pembangunan IKN.
  • Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan: Melaksanakan pembangunan infrastruktur IKN sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
  • Kurator Arsitektural Bangunan Utama: Memberikan penilaian dan rekomendasi terkait desain arsitektur bangunan-bangunan utama di IKN.
  • Tim Sekretariat: Memberikan dukungan administratif dan operasional kepada seluruh elemen Satgas IKN.

Alasan detail dibalik pencabutan keputusan ini belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian PUPR. Namun, langkah ini mengindikasikan adanya perubahan strategi atau evaluasi terhadap efektivitas Satgas dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di IKN. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah terkait pembangunan infrastruktur IKN masih menunggu pengumuman resmi dari pihak Kementerian PUPR.