Taman Safari Indonesia Digugat Mantan Pemain Sirkus dengan Tuntutan Miliaran Rupiah

Taman Safari Indonesia (TSI) menghadapi gugatan dari sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) terkait tuntutan ganti rugi dengan nilai total mencapai Rp 3,1 miliar. Gugatan ini diajukan oleh para mantan pemain sirkus yang merasa berhak mendapatkan kompensasi atas berbagai alasan.

Vice President Legal & Corporate Secretary TSI, Barata Mardikoesno, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima somasi pertama pada 10 Oktober 2024, yang diajukan oleh sebuah kantor hukum yang mewakili enam mantan pemain sirkus OCI. Tiga nama yang disebut dalam somasi tersebut adalah Ida, Butet, dan Vivi. Tuntutan ganti rugi yang diajukan bervariasi, dengan Ida menuntut Rp 1 miliar, sementara Butet dan Vivi masing-masing menuntut Rp 300 juta. Total tuntutan mencapai Rp 3,1 miliar.

Menurut Barata, gugatan ini terkait dengan peristiwa yang dialami oleh Ida, seorang mantan pemain sirkus OCI yang mengalami cacat permanen setelah terjatuh saat pertunjukan. Pihak penggugat menganggap TSI bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Somasi kedua dikirimkan pada 31 Oktober 2024 oleh kelompok yang sama. Selanjutnya, pada 12 Desember 2024, tuntutan tersebut juga dilaporkan ke Komnas HAM, dengan tembusan yang juga dikirimkan ke Taman Safari Indonesia.

Pihak penggugat memberikan waktu lima hari kepada TSI untuk memenuhi tuntutan tersebut. Namun, Barata menegaskan bahwa orang-orang yang menuntut tersebut tidak pernah terdaftar sebagai karyawan Taman Safari Indonesia.

Barata juga menjelaskan bahwa TSI dan OCI adalah dua entitas bisnis yang berbeda, dengan latar belakang dan badan hukum yang terpisah. OCI didirikan pada tahun 1967 dan beroperasi hingga 1997, sedangkan TSI didirikan pada tahun 1981 dan masih beroperasi hingga saat ini. Dengan demikian, secara organisasi dan hukum, kedua entitas ini berbeda.

Berikut poin-poin yang disampaikan oleh pihak TSI:

  • TSI menerima somasi dari mantan pemain sirkus OCI.
  • Nilai tuntutan mencapai Rp 3,1 miliar.
  • Penggugat adalah mantan pemain sirkus OCI, termasuk Ida, Butet, dan Vivi.
  • Ida mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat pertunjukan.
  • TSI menegaskan bahwa penggugat bukan karyawan TSI.
  • TSI dan OCI adalah dua entitas bisnis yang berbeda.

Pihak Taman Safari Indonesia menyatakan akan menanggapi gugatan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk selalu beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab.