Inspeksi Mendadak Wamenaker di Surabaya: Perusahaan Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan bernama UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo Permai, Surabaya, pada Kamis (16/4/2025). Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tersebut.
Dalam sidak tersebut, Wamenaker didampingi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Keduanya terlibat dalam mediasi dengan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, beserta stafnya selama kurang lebih 1,5 jam. Fokus utama mediasi adalah mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh sejumlah karyawan UD Sentosa Seal.
Selama proses mediasi berlangsung, Wamenaker mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai bahwa pihak perusahaan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan terkesan meremehkan kehadiran pemerintah sebagai mediator. Wamenaker menyoroti beberapa kejanggalan yang ditemukan selama sidak, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
"Tidak dihargai kemudian banyak hal yang janggal,” kata Noel.
Wamenaker menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Menurutnya, penahanan ijazah merupakan tindakan yang merugikan dan menyakiti hati para pekerja.
"Ijazah pekerja itu pelanggaran hukum yang tidak boleh ditoleransi. Tidak boleh ada hal begitu namanya menyakiti hati rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wamenaker mengindikasikan bahwa pemilik perusahaan dan stafnya memberikan keterangan yang tidak jujur dan cenderung berbelit-belit selama proses klarifikasi. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan adanya upaya untuk menutupi praktik penahanan ijazah yang dilakukan.
"Berkelit-kelit orangnya, mbulet, orang tidak mau mengakui. Kita tanya tidak tahu,” ucapnya.
Mengingat adanya indikasi pelanggaran hukum dan kurangnya itikad baik dari pihak perusahaan, Wamenaker memutuskan untuk menyerahkan masalah ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melakukan praktik serupa.
"Entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Saya pikir pak Wawali saja tidak dihargai, kita sebagai negara harus dihargai. Jangan pernah menahan ijazah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wamenaker dan rombongan sempat mengalami kendala saat akan memasuki area perusahaan. Pintu utama tidak dibuka, dan mereka hanya dipersilakan masuk melalui pintu samping, yang menyebabkan sejumlah orang harus masuk secara berdesakan.
- Dugaan Penahanan Ijazah
- Mediasi dengan Pemilik Perusahaan
- Kekecewaan Wamenaker
- Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2016
- Keterangan Tidak Jujur
- Penyerahan Kasus ke Kepolisian