Hasto Kristiyanto Kaitkan Kasus Suap Hakim dengan Gugatan yang Pernah Ditolak

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan komentar terkait penetapan status tersangka terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan hakim Djuyamto. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor minyak mentah.

Pernyataan Hasto disampaikan melalui surat yang dibacakan oleh politisi PDI-P, Guntur Romli, di PN Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025). Dalam surat tersebut, Hasto menyatakan keyakinannya bahwa keadilan akan menemukan jalannya sendiri, merujuk pada penolakan gugatannya di PN Jaksel oleh hakim Djuyamto.

"Sekjen DPP PDI-P mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto, kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap," kata Guntur Romli saat membacakan surat Hasto.

Hasto juga mengutip prinsip kebenaran dari bahasa Sanskerta, "Satyam Eva Jayate", yang berarti kebenaran akan selalu menang. Menurutnya, kasus yang menjerat Djuyamto membuktikan bahwa kebenaran akan terungkap.

Djuyamto sebelumnya merupakan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut terkait penyitaan barang bukti oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam putusannya, Djuyamto menolak gugatan Hasto.

Saat ini, Djuyamto dan Arif Nuryaman menjadi tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi vonis dalam perkara yang melibatkan tiga korporasi sawit. Sementara itu, Djuyamto bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, diduga menerima jatah Rp 22,5 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas.

Rincian Dugaan Suap:

  • Arif Nuryanta: Diduga menerima Rp 60 Miliar
  • Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom: Diduga menerima Rp 22,5 Miliar

Penetapan status tersangka terhadap kedua hakim ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai integritas peradilan di Indonesia.