Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal Meluas di Kalimantan Tengah, Upaya Pemulihan Terkendala
Aktivitas pertambangan ilegal (PETI) telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Lebih dari 41.000 hektar lahan di wilayah tersebut dilaporkan berada dalam kondisi kritis akibat praktik penambangan emas tanpa izin yang marak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Joni Harta, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini. Menurutnya, lahan yang terdampak parah berlokasi di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Luasnya area yang terdampak menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan dan penertiban.
"Masalah ini sudah dilaporkan dan kami telah menerima arahan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban," ujar Joni Harta di Palangka Raya, Kamis (17/4/2025). Namun, ia mengakui bahwa penegakan hukum di area seluas itu tidaklah mudah, terutama dengan keterbatasan anggaran dan kompleksitas yang melibatkan aktivitas masyarakat setempat.
Faktor administrasi kewilayahan juga menjadi pertimbangan penting. Joni Harta menekankan perlunya keterlibatan aktif dari pemerintah daerah Katingan dalam upaya pemulihan dan pengawasan lahan yang rusak. Koordinasi yang matang diperlukan agar tindakan yang diambil efektif dan berkelanjutan.
Kerusakan lahan akibat tambang ilegal tidak hanya terjadi di Katingan. Joni Harta menyebutkan bahwa aktivitas serupa juga terjadi di daerah perbatasan Gunung Mas-Katingan dan Desa Tumbang Miri, Kabupaten Gunung Mas. Pertambangan ilegal di wilayah-wilayah ini semakin marak dan membutuhkan perhatian serius.
Pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini beragam, mulai dari masyarakat lokal hingga individu yang didanai oleh pihak tertentu. Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan tindakan di Katingan, termasuk mengusir sejumlah alat berat. Namun, penegakan hukum yang komprehensif memerlukan dukungan dari semua pihak terkait.
Mengenai pemulihan lahan, Joni Harta menjelaskan bahwa terdapat berbagai skema yang dapat diterapkan, tergantung pada status lahan dan jenis kerusakan. Jika lahan kritis berada di kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan oleh dinas kehutanan. Sementara itu, lahan yang terkait dengan izin tambang dapat direklamasi. Dengan demikian, penanganan kerusakan lingkungan ini melibatkan berbagai sektor dan pendekatan.
Berikut adalah beberapa skema yang dapat diterapkan dalam pemulihan lahan:
- Rehabilitasi Hutan dan Lahan: Dilakukan oleh dinas kehutanan jika lahan berstatus kawasan hutan.
- Reklamasi Tambang: Dilakukan pada lahan yang terkait dengan izin tambang.
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan ilegal merupakan permasalahan kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif dan terkoordinasi. Dukungan dari pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan upaya pemulihan dan pencegahan kerusakan lebih lanjut.