Taman Safari Indonesia Dituding Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus: Kemenkumham Turun Tangan
Polemik dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang bernaung di bawah Taman Safari Indonesia (TSI), memasuki babak baru. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memulai investigasi terkait aduan yang dilayangkan oleh para mantan pemain sirkus tersebut. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan para mantan pemain sirkus OCI pada hari Selasa, 15 April lalu.
Dalam audiensi tersebut, Mugiyanto menerima sejumlah aduan yang mengindikasikan adanya praktik kekerasan dan dugaan perbudakan yang dialami oleh para mantan pemain sirkus. Lebih lanjut, Mugiyanto menyoroti adanya potensi pelanggaran hak-hak dasar individu, terutama terkait dengan identitas. Banyak dari mantan pemain sirkus tersebut yang tidak mengetahui asal-usul mereka, bahkan siapa orang tua mereka. Kemenkumham berjanji akan mencari solusi untuk membantu mereka menemukan identitas diri.
Seorang mantan pemain sirkus OCI yang bernama Vivi, memberikan kesaksian yang mengejutkan. Vivi mengaku tidak mengetahui bagaimana dirinya bisa bergabung dengan OCI. Ia menduga, saat itu usianya masih sangat kecil. Vivi menuturkan bahwa dirinya sudah berada di rumah Pondok Indah sejak usia 2 tahun dan mulai menjalani latihan sirkus dasar.
Tak hanya itu, Vivi juga mengungkapkan bahwa selama masa pelatihan, ia kerap menerima perlakuan kasar dan hukuman yang tidak manusiawi, salah satunya adalah dimasukkan ke dalam kandang harimau. Vivi menceritakan pengalaman traumatisnya ketika dihukum dimasukkan ke dalam kandang macan selama tiga hari karena berinteraksi dengan penggemar.
Kisah serupa juga diungkapkan oleh Butet, mantan anggota OCI lainnya. Butet mengaku tidak ingat kapan dirinya bergabung dengan OCI. Ia hanya mengetahui dari seniornya bahwa dirinya dibawa ke Oriental Circus saat berusia sekitar 2 tahun dan langsung dilatih bersama anak-anak lainnya.
Berikut poin-poin penting aduan yang diterima Kemenkumham:
- Dugaan praktik kekerasan fisik dan psikis.
- Dugaan perbudakan.
- Hilangnya identitas dan asal-usul.
- Kondisi kerja yang tidak manusiawi.
Pihak Taman Safari Indonesia sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat membuka tabir praktik eksploitasi anak di industri hiburan.
Di sisi lain, program Detik Sore juga membahas pelarangan kegiatan meminta sumbangan di jalan raya oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta upaya pelestarian permainan tradisional oleh Komunitas Bermain.