Warga Bekasi Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor Polisi

Keluarga Soleh Darmawan, seorang pekerja migran asal Bekasi yang meninggal dunia di Kamboja, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang yang diduga sebagai penyalur ilegal, yang diinisialkan A dan S, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyebabkan Soleh merantau hingga akhirnya meregang nyawa di negeri orang.

Johny Alfaris, kuasa hukum keluarga korban, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025. "Kami mendampingi keluarga untuk melaporkan dugaan TPPO ini," ujar Johny kepada awak media di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Menurut Johny, kedua terlapor diduga kuat sebagai pihak yang memberangkatkan Soleh ke Kamboja secara ilegal, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Tindakan ini, lanjutnya, berakibat fatal dengan hilangnya nyawa Soleh. "Saat ini, baru dua nama yang kami laporkan. Kami akan menunggu perkembangan dari pemeriksaan kepolisian," imbuhnya. Laporan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Ibu almarhum Soleh, Diana, mengungkapkan bahwa putranya berangkat ke luar negeri pada 18 Februari 2025. Saat itu, Soleh meminta izin untuk bekerja di sebuah hotel di Thailand. "Tanggal 18 Februari dia berangkat, tanggal 3 Maret meninggal. Izinnya mau kerja di hotel di Thailand," kata Diana dengan nada sedih.

Diana menambahkan, Soleh berangkat ke Thailand seorang diri, namun diantar oleh dua orang temannya yang merupakan tetangga. "Dia berangkat sendiri, tapi dibantu teman-temannya. Katanya teman-temannya mau menyusul. Ada yang nganter ke bandara, tetangga juga," jelas Diana.

Pihak keluarga juga didampingi oleh Petugas Crisis Center BP3MI Provinsi Jawa Barat, Firmansyah, saat melaporkan kasus ini. BP3MI Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa keberangkatan Soleh ke Kamboja tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Berdasarkan pengecekan nomor paspor dan nama, data Soleh tidak ditemukan. Ada dugaan ilegal, namun penyidik yang akan menindaklanjuti," kata Firmansyah.

Sebelumnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah memberikan keterangan terkait kasus ini. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pihaknya telah mengecek informasi yang beredar mengenai dugaan penjualan organ tubuh Soleh. "Berdasarkan pengamatan bersama Polsek setempat, lurah, dan keluarga, luka-luka yang ada adalah luka lama. Sementara, dugaan kami tidak ada penjualan organ," jelas Karding.

Karding menjelaskan bahwa Soleh diajak oleh tetangganya untuk bertemu dengan seseorang bernama Rey. Pada 18 Februari 2025, Soleh berangkat ke Poipet, Kamboja, dengan menggunakan visa kerja single entry. Pada 2 Maret 2025, keluarga sempat melakukan video call dengan Soleh, yang saat itu terlihat lemas. Sehari kemudian, Soleh dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat dugaan pendarahan di saluran pencernaan. Jenazah Soleh tiba di rumah duka pada 15 Maret 2025 dan langsung diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada luka baru atau jahitan, hanya lipatan kulit yang dianggap sebagai luka lama.

KP2MI menyatakan siap membantu keluarga Soleh jika ingin melakukan autopsi. "Kami akan bantu proses pengecekan sampai keluarga yakin tidak ada masalah atau ada masalah, jadi kami bantu di situ," pungkas Karding.