Kementerian PKP Berupaya Perluas Akses Rumah Subsidi Melalui Konsultasi dengan Kementerian Hukum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah berupaya memperluas akses kepemilikan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini diwujudkan melalui konsultasi intensif dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait penyesuaian aturan mengenai batasan penghasilan bagi MBR yang berhak menerima rumah subsidi. Pertimbangan utama penyesuaian ini adalah dampak inflasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, yang dinilai telah memengaruhi daya beli masyarakat.
"Kami melakukan konsultasi terkait peraturan penyesuaian batas penghasilan MBR," ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Kamis (17/4/2025). Ia menambahkan, penyesuaian ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah subsidi yang layak dan terjangkau.
Maruarar Sirait menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan dukungan dari Kemenkumham dalam merealisasikan kebijakan ini. Ia juga mengapresiasi respons cepat dan profesional dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, beserta jajarannya.
"Saya sangat mengapresiasi dukungan Menteri Hukum yang menerima kami dengan hangat dan cepat. Kami doakan Kementerian Hukum makin bermanfaat bagi rakyat dan mendukung Program 3 Juta Rumah sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto," ungkap Maruarar Sirait.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyambut baik inisiatif Kementerian PKP dan menyatakan kesiapan Kemenkumham untuk mendukung harmonisasi aturan terkait rumah subsidi. Ia menegaskan bahwa penyediaan rumah yang layak bagi MBR merupakan prioritas pemerintah.
"Tentu kami di Kementerian Hukum akan memberikan dukungan penuh dalam rangka penyediaan rumah, terutama untuk saudara-saudara kita yang berpenghasilan rendah. Karena itu, keinginan untuk melakukan harmonisasi terkait peraturan menteri PKP akan segera kami tindaklanjuti dalam waktu yang singkat," kata Supratman Andi Agtas.
Sebagai tindak lanjut dari konsultasi ini, Kementerian PKP berencana menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang kriteria dan batasan penghasilan MBR penerima rumah subsidi pada tanggal 21 April 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Dalam penyusunan aturan ini, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Salah satu poin penting yang akan diatur dalam Kepmen tersebut adalah pelonggaran batasan penghasilan maksimal bagi MBR, khususnya pasangan suami istri yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Dengan adanya pelonggaran ini, pasangan dengan penghasilan hingga Rp14 juta masih berpeluang untuk mendapatkan rumah subsidi.