Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum: Praperadilan Jilid Kedua Di Tengah Polemik

Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum: Praperadilan Jilid Kedua Di Tengah Polemik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025. Langkah ini diambil setelah proses penyidikan yang panjang dan diawali penetapan Hasto sebagai tersangka atas dua tuduhan: dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus buron Harun Masiku. Pelimpahan berkas ini terjadi di tengah proses praperadilan jilid kedua yang diajukan Hasto untuk membatalkan status tersangkanya, memicu kekhawatiran dari tim kuasa hukumnya.

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan juga diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku. Ia telah ditahan selama 20 hari, dari tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Selama penahanan, Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait sangkaan pasal suap (Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan kedua terkait sangkaan pasal perintangan penyidikan (Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Proses praperadilan ini masih berlangsung.

Tim kuasa hukum Hasto, yang diwakili oleh Maqdir Ismail, menyatakan kekhawatirannya bahwa pelimpahan berkas perkara ini dilakukan untuk menggagalkan proses praperadilan yang tengah berjalan. Maqdir mengungkapkan bahwa Hasto telah menolak pelimpahan berkas tersebut dan meminta penyidik untuk terlebih dahulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan oleh pihak pembela. Ia juga memprotes cara penjemputan Hasto yang dianggap tidak lazim, tanpa melalui pintu depan gedung KPK, menimbulkan spekulasi mengenai adanya upaya untuk menghindari publikasi. Pihak KPK membantah tuduhan terburu-buru dan menjelaskan bahwa pelimpahan berkas merupakan tindak lanjut dari pernyataan JPU bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai timeline yang direncanakan. Ia menekankan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan langkah yang sah dan sesuai prosedur setelah proses penyidikan dinyatakan selesai. Pelimpahan berkas kepada JPU menandai babak baru dalam kasus ini, dimana Hasto Kristiyanto kini akan menghadapi persidangan di pengadilan, dengan praperadilan yang masih berjalan menjadi latar belakang yang kompleks dan penuh dinamika hukum. Selanjutnya, publik menunggu perkembangan proses persidangan dan putusan pengadilan terkait kasus yang melibatkan figur penting di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Poin-poin penting:

  • Pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke JPU.
  • Praperadilan jilid kedua Hasto Kristiyanto masih berproses.
  • Kekhawatiran tim kuasa hukum terhadap kemungkinan pengguguran praperadilan.
  • Pernyataan resmi dari KPK terkait proses penyidikan dan pelimpahan berkas.
  • Protes dari tim kuasa hukum terkait cara penjemputan Hasto dan pemeriksaan saksi ahli.