Peningkatan Kompetensi Guru PNS: Penyesuaian Kualifikasi Akademik S1/D4 Dipercepat
Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), tengah menggalakkan program percepatan penyesuaian kualifikasi akademik bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga pengajar memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
Langkah konkret yang diambil adalah dengan menerbitkan Surat Nomor 0444/B.B1/HK.04/01/2025, yang menginstruksikan guru PNS untuk melakukan verifikasi dan validasi data gelar akademik mereka pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pada Info GTK. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan data yang akurat dan mutakhir terkait kualifikasi pendidikan guru.
Ketentuan Penyesuaian Kualifikasi Akademik:
- Kualifikasi Minimal: Setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Status Kepegawaian: Penyesuaian ini berlaku bagi guru yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) Guru dan PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru.
- Data Ganda: Guru yang datanya di SIASN belum mencantumkan kualifikasi S1/D4, namun telah terverifikasi dan tervalidasi di pangkalan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta memiliki sertifikat pendidik, wajib melakukan penyesuaian. Ini termasuk penyesuaian ijazah bagi guru dengan pangkat golongan di bawah III/a, yang tidak perlu mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat. Pencantuman gelar berlaku bagi guru dengan golongan ruang minimal III/a.
- Surat Izin Belajar: Sebagai pengganti surat izin belajar, guru dapat menggunakan surat keterangan yang menyatakan telah memiliki kualifikasi akademik S1/D4. Surat ini dapat diserahkan secara perorangan atau kolektif dari pejabat berwenang di bidang kepegawaian minimal Eselon II.
- Verifikasi di Info GTK: Guru yang telah memenuhi kualifikasi S1/D4 harus segera melakukan verifikasi dan validasi di akun Info GTK mereka sebagai bagian dari proses penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar.
Syarat Dokumen untuk Penyesuaian di SIASN BKN:
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024, guru PNS perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan penyesuaian ijazah dan pencantuman gelar di SIASN BKN:
- Surat Keputusan Tugas Belajar (bagi yang relevan).
- Surat keterangan memiliki ijazah (bagi yang memperoleh ijazah sebelum menjadi CPNS).
- Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir (bagi CPNS yang diangkat dalam 1 tahun terakhir).
- Ijazah dan transkrip nilai asli.
- Penyetaraan ijazah dari kementerian pendidikan (bagi lulusan luar negeri).
- Surat Keputusan pengangkatan CPNS, PNS, kenaikan pangkat terakhir, dan pengangkatan jabatan terakhir.
- Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional.
- Surat Keputusan mutasi (jika ada).
- Sertifikat akreditasi program studi (minimal B atau Baik Sekali untuk prodi dalam negeri, atau C atau Baik untuk prodi perguruan tinggi dalam negeri yang belum terakreditasi B).
Tahapan Pengajuan Penyesuaian Ijazah di SIASN BKN:
- Pengajuan dilakukan secara daring melalui SIASN.
- Instansi mengusulkan pencantuman gelar ke BKN melalui pembaruan data di SIASN.
- BKN melakukan verifikasi dan validasi.
- Hasil verifikasi akan berupa surat (jika memenuhi syarat) atau dikembalikan ke instansi untuk perbaikan (jika ada kekurangan).
- Dokumen yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke instansi.
- Setelah verifikasi SIASN BKN selesai, guru melakukan verifikasi dan validasi di akun Info GTK. Setelah itu, proses penyesuaian kualifikasi akademik S1/D4 dianggap selesai.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan bahwa seluruh guru PNS memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.