Kasus Tilang ETLE Ganda Resahkan Warga: Motor di Bandung, Surat Tilang Mendarat di Jakarta
Kasus kesalahan identifikasi dalam sistem tilang elektronik (ETLE) kembali mencuat. Seorang warga bernama Ridwan (57) dibuat terkejut dan kebingungan setelah menerima surat tilang ETLE yang menyatakan kendaraannya melakukan pelanggaran di Jakarta, padahal sepeda motor miliknya berada di Bandung sejak Februari 2025.
Kejadian ini terungkap saat Ridwan hendak membayar pajak tahunan kendaraannya. Sistem menunjukkan adanya pemblokiran akibat tilang elektronik. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut melalui situs web resmi ETLE, Ridwan mendapati bahwa meskipun ada tilang yang tercatat, detail kendaraan yang tertera dalam surat tilang tidak sesuai dengan sepeda motor miliknya. Ketidaksesuaian ini memberinya sedikit kelegaan, meskipun kebingungan tetap menghantuinya.
"Saya bingung, motornya sudah di Bandung dari Februari, tapi kok bisa kena tilang di Jakarta bulan Maret?" ujar Ridwan saat ditemui di Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
Kasus yang dialami Ridwan menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait efektivitas dan akurasi sistem ETLE. Sebelumnya, Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga dipadati warga yang ingin melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait surat tilang yang mereka terima.
Salah seorang warga, Ade (44), mengeluhkan panjangnya antrean di Posko ETLE. Ia tiba pukul 10.00 WIB namun belum mendapat pelayanan hingga pukul 12.00 WIB. Ade berpendapat bahwa sistem pelayanan ETLE perlu dievaluasi dan diperbaiki agar lebih efisien dan tidak membebani masyarakat.
"Menurut saya ini kurang efektif karena antrean jadi sangat penuh. Seharusnya pengurusan ETLE bisa dilakukan per wilayah agar tidak menumpuk," kata Ade di lokasi.
Ade juga menyoroti dampak dari proses klarifikasi ETLE terhadap produktivitas kerja. Ia terpaksa mengambil izin kerja sehari penuh hanya untuk mengurus masalah tilang ini. Ade berharap agar ke depannya, pengurusan tilang ETLE dapat dilakukan di wilayah masing-masing, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh datang ke pusat dan membuang waktu serta tenaga.
Kasus-kasus seperti yang dialami Ridwan dan Ade menyoroti perlunya peningkatan akurasi sistem ETLE serta perbaikan dalam mekanisme pelayanan dan penanganan keluhan masyarakat. Diharapkan, pihak berwenang dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini demi terciptanya sistem tilang elektronik yang lebih adil, transparan, dan efisien.