Disdik Aceh Imbau Sekolah Hindari Wisuda Wajib Demi Keringanan Beban Orang Tua
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh sekolah menengah di wilayahnya, menekankan agar kegiatan wisuda tidak dijadikan sebagai sebuah kewajiban yang memberatkan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca pandemi, serta sebagai upaya untuk meringankan beban finansial yang mungkin dirasakan oleh para orang tua siswa.
Surat imbauan bernomor 400.3.8/5345, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, pada tanggal 16 April 2025, secara jelas menggarisbawahi bahwa pelaksanaan wisuda seharusnya tidak menjadi beban, baik dari segi finansial maupun moral, bagi wali murid. Marthunis mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kegiatan wisuda yang dipaksakan dapat menambah kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi oleh sebagian keluarga.
"Kami sangat mengimbau kepada seluruh sekolah untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda, terutama jika biaya yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam acara tersebut memberatkan orang tua siswa," tegas Marthunis.
Lebih lanjut, Disdik Aceh juga melarang adanya praktik pengutipan biaya perpisahan oleh pihak sekolah, baik di awal tahun ajaran saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), maupun menjelang akhir tahun pelajaran. Larangan ini bertujuan untuk mencegah adanya pungutan liar yang dapat membebani orang tua siswa.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembatasan penyelenggaraan wisuda pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Disdik Aceh berkomitmen untuk memastikan bahwa esensi dari pendidikan tetap menjadi prioritas utama, bukan sekadar seremoni atau kegiatan seremonial belaka.
Marthunis juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah. Ia menekankan bahwa kegiatan-kegiatan seperti wisuda harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Setiap kegiatan yang diadakan oleh sekolah harus dilaksanakan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari orang tua siswa. Kami tidak ingin lagi mendengar adanya kegiatan wisuda yang terkesan dipaksakan atau memberatkan," ujarnya.
Untuk memastikan bahwa imbauan ini dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah Aceh, Disdik Aceh telah menginstruksikan pengawas pembina dan kepala cabang dinas di masing-masing wilayah untuk melakukan pengawasan secara aktif dan berkelanjutan.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, pendidikan di Aceh dapat menjadi lebih inklusif, terjangkau, dan berfokus pada peningkatan mutu, bukan hanya pada kegiatan seremonial yang bersifat simbolis.