Dokter Kandungan di Garut Terancam Kehilangan Izin Praktik Akibat Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan di sebuah klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memasuki babak baru. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut. Keputusan ini diambil sebagai respons atas laporan dan investigasi yang dilakukan terkait dugaan tindakan asusila terhadap pasien saat pemeriksaan USG.

Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa penonaktifan sementara STR ini berlaku hingga proses hukum yang berjalan menemukan titik terang. KKI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu hasil dari penyelidikan pihak kepolisian sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Pencabutan STR ini berimplikasi langsung pada Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang bersangkutan, yang secara otomatis menjadi tidak berlaku.

Lebih lanjut, drg. Arianti menjelaskan bahwa KKI sangat serius dalam menangani setiap dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh tenaga medis. Dalam kasus ini, jika terbukti bersalah, dokter tersebut tidak hanya akan menghadapi sanksi administratif dari KKI, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi pidana. Namun, untuk proses pidana, penyidik akan memerlukan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.

KKI juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait, termasuk dokter yang bersangkutan, pemilik klinik, dan tenaga kesehatan lain yang bertugas di klinik tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai kejadian yang sebenarnya saat pelayanan kesehatan diberikan. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat pleno KKI untuk menentukan rekomendasi yang akan diberikan.

Kasus ini mencuat setelah viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan pelecehan oleh dokter kandungan terhadap pasien yang sedang menjalani pemeriksaan USG. Selain itu, beredar pula narasi mengenai modus operandi dokter yang menawarkan layanan USG gratis melalui kontak pribadi, sehingga pasien tidak perlu melalui prosedur administrasi yang berlaku di klinik. Dugaan pelecehan ini disebut-sebut terjadi saat tidak ada bidan atau tenaga kesehatan lain yang mendampingi.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi kedokteran dan masyarakat luas. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Kronologi Singkat Kasus:

  • Awal Mula: Viral video CCTV yang memperlihatkan dugaan pelecehan seksual oleh dokter kandungan saat USG.
  • Modus: Dokter menawarkan USG gratis via kontak pribadi, menghindari prosedur administrasi.
  • Kondisi: Pelecehan diduga terjadi tanpa pendampingan bidan atau tenaga kesehatan lain.
  • Tindakan KKI: Mencabut sementara STR dokter kandungan.
  • Proses Hukum: KKI menunggu hasil penyelidikan polisi dan siap memberikan rekomendasi.

Berikut adalah daftar pihak-pihak yang telah dimintai keterangan:

  • Dokter yang bersangkutan
  • Pemilik klinik
  • Tenaga kesehatan yang bertugas di klinik