Oknum Polisi di Palembang Diduga Ancam Mantan Pacar dengan Airsoft Gun, Propam Turun Tangan
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota polisi di Palembang, Bripka RRM, terhadap mantan kekasihnya, Wina Septianty, memasuki babak baru. Peristiwa yang viral di media sosial, setelah Wina mengunggah video yang memperlihatkan momen saat Bripka RRM diduga mengacungkan senjata, kini tengah diselidiki secara intensif oleh pihak kepolisian.
Video yang beredar luas itu memicu pertanyaan tentang jenis senjata yang digunakan oleh Bripka RRM. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, segera memerintahkan pengecekan mendalam untuk memastikan apakah senjata tersebut merupakan senjata api organik yang terdaftar atas nama Bripka RRM.
"Kami langsung melakukan kroscek ke bagian logistik untuk memastikan apakah yang bersangkutan memegang senjata organik, sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi anggota yang bertugas di lapangan," ujar Kombes Pol Harryo.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Bripka RRM tidak terdaftar sebagai pemegang senjata api dinas. Hal ini disebabkan karena Bripka RRM bertugas di Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas), sebuah unit yang tidak memerlukan penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa Bripka RRM memiliki airsoft gun. "Di luar sepengetahuan kami, yang bersangkutan ternyata memiliki airsoft gun, yang baru dimilikinya sekitar satu tahun satu bulan," ungkap Harryo.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa senjata yang digunakan Bripka RRM untuk mengancam korban bukanlah senjata api organik milik kepolisian, melainkan airsoft gun. Meski demikian, kepemilikan dan penggunaan airsoft gun secara ilegal tetap merupakan pelanggaran.
"Ini yang sedang kita dalami. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun secara ilegal," tegas Harryo. Kasus ini tengah ditangani oleh Propam Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran.