Terjebak dalam Bagasi: Wanita Sleman Alami Penyiksaan Lima Hari Akibat Penipuan Cinta Online

Kasus penyekapan dan pemerasan menggemparkan Sleman, Yogyakarta, dengan korban seorang wanita paruh baya berusia 55 tahun. Dua pelaku, pasangan kekasih yang baru dikenal korban melalui media sosial, kini mendekam di sel tahanan Polresta Sleman.

Kronologi kejadian bermula dari perkenalan korban, WK, dengan BAP (24) dan KKP (28), melalui platform media sosial. Modus operandi pelaku adalah mengajak korban untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan. Namun, setibanya di lokasi yang dijanjikan, korban justru diculik dan dimasukkan ke dalam mobil.

Mengaku Polisi Gadungan

Para pelaku, yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Bantul dengan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) palsu, berhasil memperdaya korban. Selama penyekapan, barang berharga milik korban dirampas, termasuk telepon seluler yang kemudian digunakan untuk menghubungi keluarga dan teman-temannya. Para pelaku meminta uang tebusan dengan total mencapai hampir Rp 10 juta dari orang-orang terdekat korban.

Anak korban menjadi target utama pemerasan. Pelaku mengirimkan foto ibunya dalam kondisi mengenaskan: tangan terikat, mata tertutup, dan ditodong pistol mainan. Ancaman demi ancaman dilontarkan jika permintaan uang sebesar Rp 50 juta tidak dipenuhi. Karena ketakutan, anak korban hanya mampu mengirimkan Rp 1 juta.

Penyelidikan Intensif dan Penangkapan

Mendapati laporan penyekapan dan pemerasan yang menimpa ibunya, anak korban segera melapor ke Polresta Sleman. Tim Satreskrim Polresta Sleman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan pelaku terendus saat mereka berupaya melarikan diri ke Lampung dengan menyewa mobil rental di daerah Kasihan, Bantul, menggunakan identitas palsu korban.

Saat pelaku hendak mengambil mobil sewaan, petugas langsung melakukan penangkapan. Pengembangan kasus mengarah pada lokasi penyekapan korban. Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, Kasubnit 3 Satreskrim Polresta Sleman, mengungkapkan bahwa korban disekap di dalam bagasi mobil selama lima hari dengan kondisi terikat. Meskipun diberi makan oleh pelaku, korban sempat mengalami pemukulan saat menolak memberikan nomor pin ATM.

Motif Ekonomi dan Perjalanan Panjang dalam Bagasi

Motif utama penyekapan adalah ekonomi, yaitu mendapatkan uang secara paksa dari korban dan orang-orang terdekatnya. Selama lima hari penyekapan, korban dibawa berkeliling ke berbagai kota, mulai dari Cilacap, Kebumen, Gunungkidul, sebelum akhirnya kembali ke Yogyakarta. Para pelaku menggunakan identitas korban untuk menyewa mobil rental.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pistol korek api, pisau badik, KTA Polri palsu, KTP palsu, beberapa telepon seluler, dan satu unit mobil. Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.