Wamenaker Geram: Praktik Perusahaan UD Sentosa Seal Diduga Langgar HAM dan Ketenagakerjaan
Wamenaker Kecam Dugaan Pelanggaran di Perusahaan UD Sentosa Seal Surabaya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer melontarkan kritikan pedas terhadap perusahaan UD Sentosa Seal, yang berlokasi di Surabaya. Kritik tersebut muncul setelah sidak mendadak yang dilakukan Wamenaker bersama Wakil Walikota Surabaya, Armuji, di gudang perusahaan yang berlokasi di Margomulyo Permai. Inspeksi mendadak tersebut mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius terkait hak-hak pekerja dan praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam sidak tersebut, Wamenaker dan timnya menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan UD Sentosa Seal, yang dimiliki oleh seorang bernama Jan Hwa Diana, melakukan praktik-praktik yang merugikan karyawan. Beberapa dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain penahanan ijazah karyawan setelah mereka mengundurkan diri, pembatasan waktu ibadah shalat Jumat hanya 20 menit, serta pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Wamenaker secara tegas mengecam tindakan-tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.
"Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” tegas Wamenaker saat memberikan keterangan pers usai sidak. Ia juga menambahkan bahwa pembatasan hak beribadah merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk melakukan audit menyeluruh terhadap UD Sentosa Seal. Audit ini bertujuan untuk mengungkap secara detail dan komprehensif pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi, serta memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Audit akan memeriksa berbagai aspek, termasuk sistem penggajian, pengelolaan sumber daya manusia, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, Wamenaker juga menyoroti dugaan bahwa UD Sentosa Seal belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, ia menjelaskan bahwa perizinan usaha merupakan wewenang dari Kementerian Perindustrian. Meskipun demikian, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan bahwa semua aspek legalitas perusahaan terpenuhi.
Kasus UD Sentosa Seal ini mencuat ke publik setelah video sidak yang dilakukan oleh Wakil Walikota Surabaya, Armuji, viral di media sosial. Sidak tersebut dilakukan setelah Armuji menerima laporan dari warga yang merupakan mantan karyawan perusahaan, yang mengaku ijazahnya ditahan meskipun sudah mengundurkan diri. Pemilik perusahaan, Diana, sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun laporan tersebut dikabarkan telah dicabut.
Kasus penahanan ijazah ini terus bergulir dan mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Sebanyak 31 mantan karyawan UD Sentosa Seal ikut bersuara dan memberikan kesaksian mengenai praktik-praktik yang tidak adil di perusahaan tersebut. Hal ini mendorong Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur, serta Kementerian Ketenagakerjaan, untuk turun tangan dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sementara itu, pemilik UD Sentosa Seal, Diana, membantah tuduhan penahanan ijazah karyawan saat menghadiri hearing dengan DPRD Kota Surabaya. Ia mengklaim bahwa perusahaan telah beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membantah telah melakukan pelanggaran hak-hak pekerja. Namun, bantahan tersebut tidak menghentikan proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan.
Kasus UD Sentosa Seal ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak-hak pekerja dan pentingnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan dan merugikan karyawan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pekerja untuk berani melaporkan pelanggaran yang mereka alami, serta bagi perusahaan untuk selalu menjunjung tinggi etika bisnis dan menghormati hak-hak karyawan.
Berikut adalah poin-poin dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki:
- Penahanan ijazah karyawan yang telah mengundurkan diri.
- Pembatasan waktu shalat Jumat hanya 20 menit.
- Pembayaran upah di bawah UMK.
- Dugaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).