Ketua Panitia Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Lift Crane Maut
Aparat kepolisian telah menetapkan SG, ketua panitia pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya lift crane yang menyebabkan lima pekerja meninggal dunia. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blora pada Kamis (17/4/2025) bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan. Proses tersebut meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, hingga gelar perkara. Menurutnya, seluruh tahapan ini dilakukan secara cermat dan teliti untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa para pekerja.
Insiden tragis ini terjadi pada Senin, 18 Februari 2025, di lokasi proyek pengembangan RS PKU Muhammadiyah Blora. Lift crane yang mengangkut 13 pekerja tiba-tiba jatuh dari ketinggian 12 meter. Akibatnya, lima orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka. Pihak kepolisian menduga bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Saat ini, tersangka SG telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. SG akan dimintai keterangan terkait perannya sebagai ketua panitia pembangunan dan tanggung jawabnya dalam memastikan keselamatan para pekerja.
Proyek pengembangan RS PKU Muhammadiyah Blora ini dilaksanakan dengan skema swakelola. Sebagai ketua panitia pembangunan, SG dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kelancaran dan keamanan proyek. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan kerja yang dilakukan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, SG terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah maksimal lima tahun penjara untuk Pasal 359 KUHP dan maksimal satu tahun penjara untuk Pasal 360 KUHP.
Kronologi Kejadian
Berikut adalah kronologi kejadian jatuhnya lift crane maut di RS PKU Muhammadiyah Blora:
- Sabtu, 8 Februari 2025: Lift crane proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah jatuh dari ketinggian 12 meter. Lift tersebut ditumpangi oleh 13 orang pekerja.
- Di Tempat Kejadian: Tiga orang pekerja dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
- Minggu, 9 Februari 2025: Satu orang korban meninggal dunia di rumah sakit.
- Minggu, 9 Maret 2025: Satu orang korban meninggal dunia di rumah sakit. Total korban meninggal menjadi lima orang.
- Rabu, 15 April 2025: Pihak kepolisian menetapkan SG sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap tersangka.
- Kamis, 17 April 2025: Pihak kepolisian mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Blora.