Tragedi di Kamboja: Dua Pekerja Migran Indonesia Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia

Dua pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan meninggal dunia di Kamboja dalam situasi yang mengkhawatirkan. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengindikasikan bahwa kedua korban, Rizal Sampurna asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan Iwan Sahab dari Bekasi, Jawa Barat, diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan catatan resmi terkait pemberangkatan kedua PMI tersebut. "Setelah dilakukan pelacakan di Sisko P2MI, kedua nama tersebut tidak terdaftar dalam data kami, dan tidak ada perusahaan yang tercatat memberangkatkan mereka. Hal ini mengindikasikan bahwa keduanya berangkat ke Kamboja secara ilegal untuk bekerja," tegas Karding di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Kasus Rizal Sampurna terungkap setelah ia sempat menghubungi adik sepupunya pada 13 Maret 2025. Dalam pesannya, Rizal mengaku bekerja sebagai scammer di Kamboja. Ia bahkan mengirimkan foto dirinya dalam kondisi tangan terborgol, yang semakin memperkuat dugaan adanya unsur paksaan dan eksploitasi dalam pekerjaannya.

Pada tanggal 6 April 2025, keluarga Rizal menerima kabar duka dari seorang individu bernama Ihwan yang mengaku sebagai pihak berwajib di Kamboja. Ihwan menginformasikan bahwa Rizal telah meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian meminta bukti dokumen dan foto jenazah, namun Ihwan menyatakan bahwa semua dokumen telah disita oleh kepolisian Kamboja.

Sementara itu, Iwan Sahab dilaporkan meninggal dunia pada tanggal 14 April 2025, setelah sempat menjalani perawatan sejak 5 April 2025. Berdasarkan analisis medis, Iwan mengalami benturan keras di kepala yang menyebabkan kerusakan otak, diduga akibat pecahnya pembuluh darah di bagian otak.

KP2MI telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak KBRI saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kematian kedua PMI tersebut dan memastikan penanganan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Identitas Korban: Rizal Sampurna (Banyuwangi, Jawa Timur) dan Iwan Sahab (Bekasi, Jawa Barat).
  • Dugaan TPPO: Indikasi kuat bahwa kedua PMI adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • Keberangkatan Ilegal: Kedua PMI tidak terdaftar dalam sistem resmi KP2MI, menunjukkan keberangkatan ilegal.
  • Kondisi Kerja Rizal: Mengaku sebagai scammer dan mengirim foto dengan tangan terborgol.
  • Penyebab Kematian Iwan: Benturan keras di kepala yang menyebabkan kerusakan otak.
  • Koordinasi dengan KBRI: KP2MI telah berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh untuk investigasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan perlunya upaya pencegahan yang lebih efektif untuk memberantas praktik TPPO.