Lhokseumawe dan Aceh Utara Targetkan Pengangkatan PPPK pada Agustus dan September 2025
Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Aceh, menetapkan target waktu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Agustus dan September tahun 2025. Langkah ini sejalan dengan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengamanatkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat Oktober 2025.
Irsyadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengurus usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. "Kami berencana untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK gelombang pertama pada 1 Agustus 2025, dengan jumlah 1.994 orang. Untuk pengangkatan PNS, diperkirakan akan dilaksanakan pada Mei 2025," ungkap Irsyadi. Selain itu, ia menambahkan bahwa sebanyak 470 calon PPPK gelombang kedua masih menunggu jadwal pelaksanaan ujian.
Senada dengan Lhokseumawe, BKPSDM Kabupaten Aceh Utara juga mengumumkan rencana pengangkatan PPPK pada 1 September 2025. "Untuk gelombang pertama, ada 1.021 orang yang akan diangkat. Sementara untuk gelombang kedua, kami masih menunggu jadwal ujian," jelas perwakilan BKPSDM Aceh Utara. Proses penetapan NIP untuk pengangkatan PNS di Aceh Utara juga sedang berlangsung di BKN, dengan perkiraan pengangkatan pada Mei 2025.
BKPSDM Aceh Utara menambahkan, pihaknya masih menunggu jadwal seleksi PPPK gelombang kedua dari Kemenpan RB dan BKN RI. Penjelasan ini sekaligus menepis kekhawatiran yang sempat muncul terkait penundaan pengangkatan ASN hasil seleksi 2024. Isu ini mencuat karena adanya wacana pengangkatan baru akan dilakukan pada tahun 2026, namun kemudian dibatalkan setelah adanya keputusan dari Presiden RI Prabowo Subianto yang memastikan pengangkatan tetap dilaksanakan pada tahun 2025.