Hakim Pembebaskan Ronald Tannur Diperiksa dalam Kasus Suap Vonis Bebas
Hakim Pembebaskan Ronald Tannur Diperiksa dalam Kasus Suap
Persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada Senin, 3 Maret 2025, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul Sihombing, yang sebelumnya memimpin persidangan yang membebaskan Tannur, dihadirkan sebagai saksi kunci. Keduanya memberikan kesaksian terhadap terdakwa Zarof Ricar, pengacara Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu Tannur, Meirizka Widjaja. Ketiga terdakwa ini tengah menjalani proses hukum terpisah atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap yang sama.
Pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut berfokus pada dugaan pemberian suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Jaksa penuntut umum bermaksud menggali informasi terkait proses persidangan di PN Surabaya yang berakhir dengan vonis bebas bagi Tannur. Baik Erintuah Damanik maupun Mangapul Sihombing, bersama dengan ketiga terdakwa, diduga terlibat dalam skema suap yang kini sedang diadili. Informasi lebih lanjut mengenai detail kesaksian kedua hakim masih belum diungkapkan secara terbuka kepada publik, namun proses pemeriksaan ini merupakan langkah krusial dalam mengungkap jaringan suap yang diduga terjadi.
Selain kedua hakim, Agus Sardjono juga dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum. Identitas dan peran Agus Sardjono dalam perkara ini masih belum dijelaskan secara detail. Kehadirannya di persidangan menimbulkan pertanyaan dan spekulasi mengenai keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Peran dan informasi yang disampaikan Agus Sardjono diharapkan akan dapat memperjelas gambaran kasus suap ini.
Dakwaan terhadap Zarof Ricar menyebutkan penerimaan uang suap sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat dalam dua tahap, masing-masing Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan pengadilan agar menguatkan putusan bebas dari PN Surabaya pada tingkat kasasi. Jaksa penuntut umum mendakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yakni memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Dakwaan ini menunjukan kompleksitas kasus dan implikasi hukum yang luas yang menjerat berbagai pihak.
Sidang tersebut menunjukkan upaya penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan suap yang diduga terjadi dalam kasus ini, mulai dari aktor utama hingga pihak-pihak yang diduga membantu melancarkan aksi tersebut. Hasil dari persidangan ini diharapkan akan membawa kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Daftar Saksi yang Dihadirkan:
- Erintuah Damanik (Hakim PN Surabaya)
- Mangapul Sihombing (Hakim PN Surabaya)
- Agus Sardjono (Saksi)
Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat implikasinya terhadap integritas sistem peradilan Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini dan memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.