Jawa Tengah Kehilangan Ratusan Hektar Sawah Produktif Akibat Alih Fungsi Lahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mengungkapkan kekhawatiran terkait masifnya alih fungsi lahan pertanian di Provinsi Jawa Tengah. Data menunjukkan, sepanjang tahun 2024, terjadi konversi lahan sawah seluas 1.284 hektar menjadi peruntukan lain. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat lahan tersebut berstatus Lahan Baku Sawah (LBS) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Dalam kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jawa Tengah, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi turut hadir dalam kesempatan tersebut. Nusron menjelaskan bahwa lahan sawah berstatus LBS dan LSD relatif mudah mengalami alih fungsi karena masih memungkinkan adanya permintaan rekomendasi untuk perubahan pemanfaatan lahan.
Untuk mencegah terulangnya alih fungsi lahan sawah di tahun-tahun mendatang, terutama dalam mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah, Nusron menekankan pentingnya penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan dalam kondisi apapun dan harus selamanya diperuntukkan sebagai lahan sawah.
Nusron mendorong para bupati dan wali kota untuk segera memberikan rekomendasi agar lahan sawah LBS dan LSD dapat ditetapkan sebagai LP2B. Ia menjelaskan bahwa penetapan LP2B oleh Menteri ATR/BPN memerlukan surat rekomendasi dari kepala daerah. Langkah ini diharapkan dapat mempertahankan surplus pangan di Jawa Tengah, mengingat pertumbuhan penduduk dan peningkatan kebutuhan pangan yang terus meningkat.
Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya mempertahankan lahan sawah dan mendorong penetapan jalur hijau (LP2B) untuk lahan yang belum ditetapkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menjaga lahan pertanian yang sudah ada dan memperluas kawasan LP2B guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Berikut adalah point penting yang ditekankan dalam berita ini:
- Alih fungsi lahan sawah seluas 1.284 hektar di Jawa Tengah pada tahun 2024.
- Perlunya penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi lahan sawah.
- Peran kepala daerah dalam memberikan rekomendasi penetapan LP2B.
- Upaya mempertahankan surplus pangan di Jawa Tengah.
- Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.