Oknum Pengurus Pesantren di Tulungagung Terancam Hukuman Berat Akibat Kasus Pencabulan Santri
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) menggemparkan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. AIA (26), yang menjabat sebagai kepala kamar di sebuah ponpes di Kecamatan Ngunut, ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (17/4/2025) dini hari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki yang masih di bawah umur. Ironisnya, korban rata-rata berusia antara 8 hingga 12 tahun. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh kamar. Setiap kamar di ponpes tersebut umumnya dihuni oleh 5 hingga 6 santri. Aksi bejat tersebut dilakukan pada malam hari. Tersangka memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila. Agar korban tidak melawan, pelaku mengancam akan menghukum atau melaporkan mereka kepada pimpinan ponpes.
"Jadi ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka yang membuat para korban tertekan, hingga melakukan yang diperintahkan tersangka," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
Menurut keterangan Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak korban. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak Maret 2024 hingga Maret 2025. Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh korban yang mengakui telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Namun, jumlah korban diperkirakan bisa bertambah, mengingat pengakuan tersangka yang menyebutkan adanya 12 anak yang menjadi sasaran, meskipun lima di antaranya berhasil menghindar.
Saat ini, AIA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. Pihak kepolisian berencana untuk segera menitipkan tersangka ke Lapas Kelas IIB Tulungagung karena Rumah Tahanan Polres Tulungagung sedang dalam proses renovasi. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Daftar dugaan perbuatan pelaku:
- Melakukan tindakan pencabulan terhadap santri di bawah umur.
- Memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.
- Melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
- Menyalahgunakan wewenang sebagai pengasuh kamar.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya pondok pesantren. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.