Eks Komisioner KPU Sebut Hasto Kristiyanto Terlibat Suap Harun Masiku, Klaim Tanpa Bukti

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memberikan pernyataan kontroversial dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Wahyu menyatakan keyakinannya bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, merupakan sumber dana suap yang melibatkan Harun Masiku.

Namun, Wahyu mengakui bahwa dirinya tidak memiliki bukti konkret untuk mendukung klaim tersebut. Pernyataan ini muncul ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontasi Wahyu dengan BAP sebelumnya, di mana ia tampak memberikan keterangan yang berbeda mengenai sumber dana suap dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Jaksa membacakan pertanyaan dalam BAP yang menanyakan peran Hasto Kristiyanto dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai calon legislatif.

Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Hasto, sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P, mengirimkan surat resmi kepada KPU terkait PAW anggota DPR RI. Saat itu, KPU telah mengadakan rapat pleno dan menyetujui penetapan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari PDI-P di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Dalam BAP tersebut, Wahyu juga menyebutkan bahwa Hasto mengutus beberapa kader PDI-P, yaitu Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina, untuk menemuinya. Ketiga orang tersebut, menurut Wahyu, menyampaikan pesan dari Hasto yang meminta agar KPU tetap mengganti caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Wahyu berpendapat bahwa pesan yang disampaikan oleh Tio, Saiful, dan Donny merupakan representasi dari Hasto. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa uang suap yang diterimanya melalui Tio berasal dari Hasto. Meskipun demikian, Wahyu mengakui bahwa ia tidak memiliki bukti untuk mendukung keyakinannya tersebut. Ia berdalih bahwa sangat tidak mungkin Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio memberikan sejumlah uang suap kepadanya secara sukarela.

Dalam keterangannya kepada jaksa KPK, Wahyu mengaku hanya mengetahui bahwa uang suap yang diberikan oleh Tio berasal dari Saiful. Ia menyatakan bahwa dalam BAP, ia ditanya mengenai pendapatnya, dan ia menjawab jujur bahwa tidak mungkin Tio, Donny, dan Saiful memberikan uang pribadi kepadanya untuk kepentingan tersebut. Namun, ia tidak dapat menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari Hasto karena ia tidak mengetahuinya secara pasti.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI PAW periode 2019-2024. Wahyu sendiri telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap dan telah bebas dari penjara.

Berikut adalah daftar poin-poin penting yang muncul dalam berita ini:

  • Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, memberikan pernyataan kontroversial.
  • Wahyu meyakini Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.
  • Wahyu mengakui tidak memiliki bukti untuk mendukung klaimnya.
  • Pernyataan Wahyu tertuang dalam BAP yang dibacakan di persidangan.
  • Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap dalam kasus ini.