Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa Terkait Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dihadirkan sebagai saksi. Sidang ini menyoroti perbedaan keterangan yang diberikan Wahyu antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di pengadilan, khususnya mengenai sumber dana yang digunakan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.

Jaksa KPK, dalam persidangan, mengkonfrontasi Wahyu dengan BAP yang sebelumnya telah ditandatanganinya. Dalam BAP tersebut, Wahyu menyatakan keyakinannya bahwa dana untuk pengurusan PAW Harun Masiku berasal dari Hasto Kristiyanto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP. Keyakinan ini didasarkan pada asumsi bahwa Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina tidak mungkin memberikan uang secara sukarela untuk mengganti caleg terpilih dari PDIP, Rizky Aprilia, dengan Harun Masiku. Jaksa juga menyinggung bahwa Hasto Kristiyanto sempat meminta untuk dilakukan penggantian caleg terpilih dari partai PDI Perjuangan.

Namun, dalam kesaksiannya di persidangan, Wahyu justru mengaku tidak tahu pasti asal-usul dana tersebut. Ia berdalih bahwa ia hanya menduga dana tersebut berasal dari Hasto karena yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam proses PAW sebagai Sekjen PDIP. Wahyu juga menambahkan bahwa Agustiani Tio Fridelina, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Bawaslu RI, tidak pernah memberitahunya mengenai sumber dana tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari Jaksa KPK mengenai dasar Wahyu menyimpulkan bahwa dana tersebut bersumber dari Hasto.

Berikut poin-poin penting dari persidangan:

  • Perbedaan Keterangan: Wahyu Setiawan memberikan keterangan yang berbeda antara BAP dan kesaksian di persidangan terkait sumber dana PAW Harun Masiku.
  • Keterlibatan Hasto: Dalam BAP, Wahyu meyakini dana tersebut berasal dari Hasto Kristiyanto, namun di persidangan ia mengaku tidak tahu pasti.
  • Alasan Wahyu: Wahyu beralasan bahwa ia menduga dana tersebut berasal dari Hasto karena jabatannya sebagai Sekjen PDIP yang memiliki kewenangan dalam proses PAW.
  • Dakwaan terhadap Hasto: Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dan menyuap Wahyu Setiawan.

Selain didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalangi proses penyidikan kasus ini. Jaksa menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mempersulit upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang hingga saat ini masih berstatus buron.