Negosiasi Alot: Wamenaker Dampingi Eks Karyawan dalam Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya

Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, melakukan kunjungan ke sebuah perusahaan di Surabaya, UD Sentosa Seal, terkait laporan dugaan penahanan ijazah karyawan. Kunjungan ini juga melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, serta perwakilan dari Polda Jawa Timur.

Insiden bermula ketika rombongan Wamenaker tiba di gudang UD Sentosa Seal, yang terletak di kawasan Margamulyo. Upaya awal untuk memasuki area perusahaan menemui kendala. Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, awalnya menolak kedatangan tim tersebut. Setelah melalui pendekatan persuasif dari petugas kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, Diana akhirnya mengizinkan rombongan masuk, namun hanya melalui pintu kecil.

Di dalam gudang, yang tampak penuh dengan barang dagangan, Wamenaker Ebenezer menyampaikan maksud kedatangannya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pengusaha dan karyawan, serta mengingatkan bahwa Kemnaker memiliki tugas untuk melindungi kedua belah pihak. Ebenezer juga menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki hak untuk menahan ijazah karyawan dan meminta agar ijazah yang masih ditahan segera dikembalikan.

Diana membantah tuduhan penahanan ijazah. Ketika disebut nama-nama mantan karyawan yang ijazahnya diduga ditahan oleh UD Sentosa Seal, ia tetap pada pendiriannya.

Untuk mencari solusi, Wamenaker mengusulkan diskusi lebih lanjut di tempat yang lebih representatif. Namun, Diana menyatakan bahwa perusahaannya tidak memiliki kantor.

Rombongan kemudian diarahkan ke lantai dua, ke sebuah ruangan ber-AC yang menyerupai ruang rapat. Di ruangan tersebut, diskusi kembali dilakukan. Wamenaker dan Armuji kembali menanyakan perihal penahanan ijazah. Namun, Diana tetap menyangkal tuduhan tersebut.

Beberapa mantan karyawan yang mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan turut hadir dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah Putri, yang pernah bekerja di UD Sentosa Seal selama tiga tahun. Putri mengaku bahwa dirinya adalah orang yang bertugas mewawancarai calon karyawan dan menandatangani tanda terima penahanan ijazah. Ia selalu mengingatkan karyawan untuk menyimpan tanda terima tersebut sebagai bukti untuk pengambilan ijazah di kemudian hari.

Dalam pertemuan tersebut, diperdengarkan pula rekaman suara yang diduga suara Diana yang menjanjikan pengembalian ijazah kepada seorang mantan karyawan. Meskipun Diana mengakui suara dalam rekaman tersebut adalah suaranya, ia tetap membantah telah menahan ijazah.

Karena tidak menemukan titik temu dan tidak mendapatkan pengakuan dari pihak perusahaan, Wamenaker Ebenezer kemudian menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut berdasarkan pengaduan dari para mantan karyawan.