Revisi UU ASN: Peluang Karier ASN Daerah ke Pemerintah Pusat Dibuka

Komisi II DPR RI dalam waktu dekat akan membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Inisiatif ini bertujuan untuk membuka peluang karier bagi ASN di daerah, khususnya eselon I dan II, yang memiliki kompetensi mumpuni untuk dapat berkontribusi di tingkat pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa revisi UU ASN ini penting untuk menciptakan sistem merit yang lebih baik. Selama ini, ASN berpotensi dengan kompetensi tinggi seringkali hanya terbatas pada lingkup daerah, menghambat promosi jabatan dan pengembangan karier mereka. Revisi ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan tersebut, memberikan kesempatan bagi ASN daerah untuk berkiprah di tingkat nasional.

"Selama ini kendalanya adalah, mereka hanya di daerah-daerah terus. Sehingga promosi-promosi jabatan itu tidak terjadi pada mereka. Nah, kita ingin bahwa mereka punya kompetensi yang bagus, kualitas bagus, bisa berkarier sampai ke tingkat pusat," ujar Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Dorongan revisi UU ASN ini didasari oleh keinginan untuk memastikan bahwa ASN yang berkualitas dan kompeten memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier, tanpa terkendala oleh batasan wilayah administratif. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan secara keseluruhan. Bahtra juga menepis kekhawatiran bahwa revisi UU ASN akan membuka celah bagi intervensi presiden dalam penempatan jabatan.

"Nggak lah, masa presiden (intervensi). Kan ada persyaratan-persyaratan bagi mereka yang punya kapasitas, kompetensi yang bagus, kan bisa dilakukan rolling kan agar selama ini kan begini," ujar Bahtra.

Lebih lanjut, Bahtra menjelaskan bahwa revisi UU ASN juga bertujuan untuk meminimalisir potensi intervensi kepala daerah, seperti bupati, dalam penempatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Dengan demikian, ASN diharapkan dapat bekerja secara profesional dan berorientasi pada kepentingan negara, tanpa terpengaruh oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu.

"Dia harus mengabdi kepada negara dan dia harus tegak lurus kepada kepentingan negara nggak boleh tegak lurus kepada kepentingan individu-individu tertentu. Nah kita penginnya begitu. Nggak ada sentralistik lah, nggak adalah, nggak ada sentralistik," imbuhnya.

Dengan demikian, revisi UU ASN ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan profesional, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan di seluruh tingkatan.