Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, Polisi Sita 25 Kg Kokain dan Bekuk Enam Tersangka

Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis kokain skala besar yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Dalam operasi yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil menyita barang bukti kokain seberat 25 kilogram dan menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang telah dilakukan sejak bulan Februari. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Langsa dan Ditresnarkoba Polda Aceh bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Keduanya kedapatan membawa kokain di dalam tas ransel.

Dari hasil pengembangan penangkapan tersebut, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang nelayan, yaitu Usman, Mahiddin, dan M. Amin. Diduga kuat, ketiga nelayan ini berperan sebagai kurir atau pihak yang membantu dalam proses distribusi narkoba. Tidak berhenti di situ, penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap seorang pengedar bernama Swandi di wilayah Sumatera Utara.

Saat penggerebekan di rumah Swandi yang berlokasi di Pangkalan Susu, petugas menemukan kokain seberat 24 kilogram. Menurut keterangan pihak kepolisian, para tersangka berencana menjual narkoba tersebut dengan harga fantastis, yaitu Rp 100 juta per kilogram. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika. Mereka terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut adalah poin-poin penting dalam pengungkapan kasus ini:

  • Barang Bukti: 25 kilogram kokain
  • Jumlah Tersangka: 6 orang
  • Lokasi Penangkapan: Aceh dan Sumatera Utara
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Ancaman Hukuman: Hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Mereka juga berjanji akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.