Prabowo Subianto Siap Lanjutkan Program Perbaikan Jalan Daerah Ala Jokowi

Presiden terpilih Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dengan berencana menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait perbaikan jalan daerah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo.

Keputusan ini terungkap setelah pertemuan antara Komisi V DPR RI dengan Prabowo Subianto. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan bahwa Prabowo meminta masukan terkait sektor infrastruktur yang perlu menjadi perhatian utama pemerintah. Salah satu isu yang mendesak adalah preservasi jalan daerah.

Lasarus mengungkapkan kondisi jalan daerah di Indonesia masih memprihatinkan, dengan tingkat kemantapan jalan di tingkat provinsi baru mencapai 60% dan di tingkat kabupaten hanya 40%. "Presiden menanggapi dan memerintahkan agar preservasi ini dijamin kemantapan jalan nasional terpelihara, kemudian pembangunan jalan daerah," ujar Lasarus usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Inpres yang akan diterbitkan oleh Prabowo ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas dan konektivitas jalan daerah di seluruh Indonesia. Bentuknya akan menyerupai Inpres yang pernah dikeluarkan oleh Jokowi.

Lasarus menambahkan, detail anggaran untuk program ini masih menunggu laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program. Menteri PUPR sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan baru untuk melanjutkan program Inpres Jalan Daerah di tahun 2025.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengusulkan anggaran sebesar Rp 15 triliun untuk implementasi program di tahun 2025. Jumlah ini sama dengan usulan anggaran untuk program serupa pada tahun 2024. Dana tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

Program Inpres Jalan Daerah pertama kali digulirkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Tujuannya adalah untuk menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui dukungan APBN. Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap viralnya isu terkait kondisi jalan di berbagai daerah.

Program ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu:

  • Perbaikan dan Peningkatan Kualitas Jalan: Fokus utama adalah memperbaiki jalan-jalan daerah yang rusak dan meningkatkan kualitasnya agar lebih tahan lama dan aman bagi pengguna jalan.
  • Peningkatan Konektivitas: Program ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah di Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil dan pedesaan.
  • Dukungan APBN: Pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran melalui APBN untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program perbaikan jalan.
  • Respons terhadap Isu Publik: Program ini juga merupakan respons terhadap keluhan dan masukan dari masyarakat terkait kondisi jalan yang buruk di berbagai daerah.

Dengan melanjutkan program Inpres Jalan Daerah, diharapkan kualitas infrastruktur jalan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.