Pemerintah Siapkan Ribuan Rumah Subsidi untuk Pekerja, Kriteria Penerima dalam Proses Finalisasi

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan program penyediaan rumah subsidi bagi para pekerja, dengan target awal serah terima 100 unit kunci pada tanggal 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan hunian yang terjangkau.

Proses realisasi program ini terus berjalan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan kerja sama. Saat ini, fokus utama adalah finalisasi kriteria penerima rumah subsidi agar program ini tepat sasaran.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Bank BTN sebagai penyalur utama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta melibatkan berbagai asosiasi buruh, terus berkoordinasi untuk merumuskan kriteria yang adil dan sesuai dengan kebutuhan pekerja. Keterlibatan Badan Pusat Statistik (BPS) juga krusial untuk melakukan verifikasi data calon penerima, memastikan kesesuaian dengan data yang dimiliki oleh BPS.

Menurut Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Bank BTN akan berperan aktif dalam menjangkau para pekerja yang dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan KPR subsidi. Pendekatan proaktif ini diharapkan dapat mempercepat proses realisasi akad kredit sebelum tanggal 1 Mei 2025.

Heru juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Ghani, untuk mendapatkan dukungan dalam menyosialisasikan program ini kepada para pekerja. Dukungan dari serikat pekerja diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan memastikan program ini berjalan efektif.

Kriteria calon debitur rumah subsidi akan mencakup beberapa persyaratan utama, antara lain:

  • Belum memiliki rumah sebelumnya.
  • Termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank penyalur KPR.

Program ini terbuka bagi pekerja dari berbagai daerah di Indonesia. BP Tapera berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan mengenai daftar debitur yang terpilih dalam acara seremonial serah terima 100 kunci pada 1 Mei mendatang.

Selain kriteria tersebut, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi calon pembeli rumah subsidi melalui skema FLPP, seperti:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Status perkawinan: belum menikah atau sudah menikah.
  • Pendapatan maksimal tidak melebihi Rp 8 juta per bulan (sesuai Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020).

Tenor cicilan rumah subsidi maksimal 20 tahun dengan bunga tetap 5 persen. Uang muka (DP) yang harus dibayarkan adalah 1 persen dari harga rumah. Cicilan bulanan sudah mencakup berbagai jenis asuransi, seperti asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.

Luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Lokasi rumah subsidi untuk pekerja akan diupayakan berada di dekat kawasan industri untuk memudahkan akses ke tempat kerja. BP Tapera juga akan melakukan sosialisasi kepada pihak terkait mengenai cara menggunakan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep), persyaratan administrasi, dan melibatkan bank penyalur untuk menjaring minat dari para pekerja.