OJK Perkuat Perlindungan Lender Fintech Lending Melalui Kewajiban Rapat Umum Pemberi Dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan baru yang signifikan bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) yang sedang dalam tahap perubahan, OJK akan mewajibkan penyelenggara fintech lending untuk mengadakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi para pemberi dana atau lender dalam ekosistem fintech lending yang terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa RUPD akan menjadi forum penting bagi lender, baik individu maupun institusi, untuk berpartisipasi aktif dalam memantau kinerja penyelenggara dan memberikan masukan konstruktif. Forum ini juga akan menjadi wadah untuk membahas isu-isu krusial, termasuk strategi penanganan gagal bayar, yang menjadi perhatian utama dalam industri ini. Hasil dari RUPD diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan berharga bagi penyelenggara dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan risiko yang lebih efektif.
Dalam rancangan SEOJK tersebut, OJK menekankan pentingnya bagi penyelenggara untuk menyusun pedoman pelaksanaan RUPD yang komprehensif. Pedoman ini harus mencakup tata cara, mekanisme, dan panduan rapat yang jelas dan terstruktur. Selain itu, pedoman juga harus disesuaikan dengan tingkat kompleksitas dan kemampuan masing-masing penyelenggara, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal. Penyelenggara diwajibkan untuk menggelar RUPD sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
RUPD akan menjadi platform untuk membahas berbagai keputusan strategis, termasuk:
- Restrukturisasi pendanaan
- Pengelolaan pendanaan bermasalah
- Perubahan perjanjian pendanaan
- Hapus buku dan hapus tagih piutang bermasalah
- Konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham
- Pemulihan dana yang optimal
- Penunjukan koordinator lender, termasuk kemungkinan memberikan kuasa hukum
Rapat dapat diinisiasi oleh penyelenggara, lender, maupun borrower, sehingga memastikan representasi yang adil dari semua pihak yang terlibat. Dengan adanya forum ini, OJK berharap tercipta transparansi yang lebih besar, pengawasan yang lebih ketat, dan pengambilan keputusan yang lebih bijaksana dalam ekosistem fintech lending secara keseluruhan. Langkah ini merupakan wujud komitmen OJK untuk menciptakan industri fintech lending yang sehat, stabil, dan berkeadilan bagi semua pihak.