Luasnya Kebun Sawit Ilegal di Kalimantan Tengah Capai Ratusan Ribu Hektar
Satuan Tugas (Satgas) Garuda mengungkap fakta mengejutkan terkait keberadaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Indonesia. Dari total sekitar satu juta hektar lahan sawit yang terindikasi dibangun di kawasan hutan, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu wilayah dengan temuan signifikan.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, mengungkapkan bahwa sekitar 420.000 hektar lahan sawit di Kalteng tergolong ilegal karena berada di dalam kawasan hutan. Temuan ini tersebar di berbagai wilayah, dengan konsentrasi terbesar di Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Seruyan.
Satgas Garuda telah mengamankan ratusan ribu hektar lahan sawit ilegal tersebut. Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi terhadap seluruh lahan seluas 420.000 hektar tersebut. Verifikasi ini bertujuan untuk menentukan status pengelolaan lahan, termasuk kemungkinan pengelolaan oleh negara, kerjasama dengan pihak lain, atau penyerahan kepada masyarakat melalui program plasma.
Dari total 420.000 hektar, seluas 124.000 hektar telah diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara untuk proses verifikasi lebih lanjut. Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk menentukan skema pengelolaan yang paling tepat. Sisanya, seluas 296.000 hektar, masih dalam proses penertiban sebelum dapat diverifikasi.
Pemerintah pusat, melalui Satgas Garuda, menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia. Agustan menjelaskan bahwa keberadaan lahan sawit di kawasan hutan ini sebagian disebabkan oleh perubahan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah akan mengambil alih lahan sawit yang berada di kawasan hutan dan belum memiliki perizinan yang lengkap, termasuk pelepasan kawasan dan perizinan lainnya.