Pendaki Senior Terancam Sanksi Blacklist Akibat Pendakian Ilegal di Gunung Merapi
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengambil tindakan tegas terhadap seorang pendaki senior, NSP, yang juga merupakan alumni sebuah perguruan tinggi di Surakarta, Jawa Tengah, atas pelanggaran pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi. Sanksi ini merupakan respons atas tindakan NSP yang dianggap melanggar aturan dan membahayakan keselamatan diri serta kelestarian lingkungan.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Merapi (SPTN) Wilayah II Klaten-Boyolali, Ruky Umaya, menjelaskan bahwa NSP telah memenuhi panggilan pihak TNGM dan menunjukkan sikap kooperatif. Sanksi yang dijatuhkan kepada NSP serupa dengan yang telah diberikan kepada 19 pendaki ilegal lainnya yang sebelumnya diamankan. Konsekuensi dari pelanggaran ini adalah dimasukkannya nama NSP ke dalam daftar hitam (blacklist) pendaki, yang secara efektif melarangnya melakukan aktivitas pendakian di Gunung Merapi selama tiga tahun ke depan.
Selain sanksi blacklist, NSP juga memiliki kewajiban tambahan. Ia dituntut untuk aktif menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Gunung Merapi kepada masyarakat luas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan dan menjaga keselamatan selama beraktivitas di alam bebas. Lebih lanjut, NSP juga diwajibkan untuk berkontribusi dalam kampanye konservasi melalui platform media sosial pribadinya, dengan harapan dapat menginspirasi orang lain untuk turut serta dalam upaya pelestarian lingkungan.
Tindakan konservasi lain yang harus dilakukan NSP adalah menyiapkan polybag, mengisi media tanam, dan menata persemaian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Merapi yang terdampak aktivitas pendakian ilegal.
Pihak TNGM juga berencana memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam pendakian ilegal bersama NSP. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan mengidentifikasi potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi. Proses pemanggilan akan dilakukan dengan melibatkan orang tua atau wali dari para pendaki yang bersangkutan.
Sebelumnya, TNGM telah memeriksa 20 pendaki ilegal dan memberikan sanksi kepada mereka. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menyatakan bahwa para pendaki tersebut telah mengetahui larangan pendakian, namun tetap nekat melakukannya.
Sanksi tegas yang diberikan oleh TNGM ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pendaki lainnya untuk selalu mematuhi aturan dan menghormati kawasan konservasi. Pendakian ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga dapat merusak ekosistem dan mengganggu upaya pelestarian lingkungan di Gunung Merapi.