Eks Karyawan UD Sentoso Seal Keluhkan Pemotongan Gaji dan Upah di Bawah UMK
Sejumlah mantan karyawan UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan milik Jan Hwa Diana, mengungkapkan pengalaman pahit mereka selama bekerja di perusahaan tersebut. Peter Evril Sitorus, salah seorang mantan karyawan, mengungkapkan bahwa perusahaan menerapkan kebijakan pemotongan gaji yang signifikan bagi karyawan yang tidak masuk kerja.
Menurut Peter, karyawan dikenakan denda sebesar Rp 150.000 jika absen dalam satu hari. Denda ini, menurutnya, setara dengan upah kerja selama hampir dua hari, mengingat upah harian yang diterimanya hanya Rp 80.000. "Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya.
Selain pemotongan gaji, Peter juga menyoroti upah yang diterimanya jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya. Dia juga mengeluhkan tidak adanya upah lembur meskipun seringkali harus bekerja di luar jam kerja normal, yaitu dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Karena merasa dirugikan dengan kondisi kerja yang tidak sesuai, Peter mengaku sengaja melakukan tindakan indisipliner agar dipecat dari perusahaan. Tujuannya adalah agar ijazah sekolahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda sebesar Rp 2 juta yang diminta perusahaan.
"Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," ucapnya.
Kasus ini bermula ketika sekitar 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan perusahaan tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai.
Achmad Zaini berharap, dengan adanya laporan dari para mantan karyawan, masalah penahanan ijazah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan yang lebih besar. Ia juga menegaskan bahwa Disperinaker akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Daftar Keluhan Karyawan:
- Pemotongan gaji sebesar Rp 150.000 per hari absen.
- Upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
- Tidak ada upah lembur.
- Penahanan ijazah dengan tebusan Rp 2 juta.
Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap hak-hak pekerja serta praktik ketenagakerjaan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.