Polemik Plh Kadinkes Jember: Kepergian ke Luar Negeri Tanpa Izin Berdampak pada Keterlambatan Gaji Nakes
Polemik Jabatan di Dinas Kesehatan Jember Mencuat Akibat Keterlambatan Gaji Nakes
Persoalan internal di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya kepergian Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan, Koeshar Yudyarto, ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi. Tindakan ini memicu reaksi keras dari Komisi D DPRD Jember, yang menilai bahwa hal tersebut tidak etis dan berdampak langsung pada hak para tenaga kesehatan (nakes) terkait pembayaran gaji.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Koeshar. Menurutnya, sebagai seorang pejabat publik, Koeshar seharusnya menjalin komunikasi yang baik dengan atasan dan pihak terkait lainnya. Ketidakhadiran Koeshar ini memperburuk situasi, terutama karena bertepatan dengan keterlambatan pembayaran gaji bagi sekitar 2.000 pegawai di lingkungan Dinkes Jember.
Keterlambatan gaji nakes ini sangat disayangkan oleh Sunarsi. Ia menambahkan, para nakes seharusnya menerima gaji mereka sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Namun, hingga tanggal 16, gaji tersebut belum juga dibayarkan. Kondisi ini tentu memberatkan para nakes yang memiliki tanggung jawab keluarga dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Jember turut memberikan keterangan terkait polemik ini. Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima surat izin perjalanan ke luar negeri atas nama Koeshar Yudyarto. Hal ini mengindikasikan bahwa kepergian Koeshar tidak melalui prosedur yang seharusnya.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Keterlambatan gaji yang dialami oleh ribuan nakes ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar mengenai profesionalitas serta tanggung jawab pejabat terkait. Komisi D DPRD Jember berencana untuk segera memanggil Koeshar Yudyarto guna memberikan klarifikasi terkait tindakannya dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah keterlambatan gaji.
Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian:
- Kepergian Plh Kadinkes Jember ke luar negeri tanpa izin resmi.
- Keterlambatan pembayaran gaji bagi sekitar 2.000 pegawai Dinkes Jember.
- Kekecewaan Komisi D DPRD Jember atas tindakan Plh Kadinkes.
- Konfirmasi BKPSDM Jember terkait tidak adanya izin perjalanan ke luar negeri.
- Rencana pemanggilan Plh Kadinkes oleh DPRD untuk klarifikasi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya etika, komunikasi, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik. Diharapkan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang, serta hak-hak para tenaga kesehatan dapat terpenuhi dengan baik.