Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perceraian ke Komisi Yudisial

Model sekaligus ibu dua anak, Paula Verhoeven, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara perceraiannya. Kedatangannya ke Komisi Yudisial (KY) pada hari Kamis, 17 April 2025, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, menandai eskalasi signifikan dalam proses perceraian yang tengah berlangsung.

Paula Verhoeven mengungkapkan bahwa aduannya berfokus pada beberapa poin krusial terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Ia menyoroti adanya dugaan kekeliruan dalam pertimbangan putusan serta ketidakcermatan hakim dalam mengindahkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan. Menurutnya, putusan yang diambil tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.

"Saya hadir di KY untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," ujar Paula Verhoeven usai menyampaikan aduannya di kantor KY, Salemba, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Paula Verhoeven menuturkan bahwa dirinya merasa tertekan dengan munculnya berbagai tudingan yang tidak berdasar dan menyudutkan dirinya. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak pemberitaan yang masif terhadap kedua putranya yang masih kecil. Sebagai seorang ibu, ia merasa bertanggung jawab untuk menjaga mental anak-anaknya di tengah badai perceraian ini.

"Saya cukup sedih ya karena... menurut saya, ini fitnah ini udah terlalu jauh ya. Ini saya punya dua anak laki-laki yang selalu saya jaga mentalnya, mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup massive," ungkapnya dengan nada sedih.

Dengan tegas, Paula Verhoeven membantah segala tuduhan perselingkuhan yang menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa selama pernikahannya, ia tidak pernah melakukan perselingkuhan dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan. Tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tegasnya.

Paula Verhoeven berharap laporannya ke KY dapat membawa keadilan dalam proses perceraiannya. Ia menekankan bahwa jika ia mengajukan banding, hal itu bukan karena ia menolak co-parenting, melainkan karena ia ingin putusan yang adil dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

"Kalau pun saya banding bukan karena saya tidak mau co-parenting, tapi saya ingin keadilan dari putusan yang disertai bukti-bukti yang ada. Makanya ini alasan saya datang ke Komisi Yudisial," pungkas Paula Verhoeven.

Adapun poin-poin yang menjadi perhatian Paula Verhoeven dalam aduannya ke KY antara lain:

  • Dugaan kekeliruan majelis hakim dalam mengambil pertimbangan putusan.
  • Majelis hakim diduga tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan.
  • Adanya tudingan tidak berdasar yang menyudutkan dirinya, termasuk isu perselingkuhan.

Langkah Paula Verhoeven melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke KY menunjukkan keseriusannya dalam mencari keadilan dan melindungi hak-haknya serta mental anak-anaknya di tengah proses perceraian yang penuh tekanan.