Warga Negara Rusia Terancam Hukuman Berat Akibat Praktik Prostitusi di Bali

Dua warga negara Rusia, Anastasiia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), menghadapi tuntutan serius setelah didakwa terlibat dalam kasus penjualan orang untuk tujuan prostitusi di Bali. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah.

Kasus ini terungkap setelah Koveziuk dan Tokarev diduga membuat profil seorang wanita Rusia berinisial EE di sebuah situs web prostitusi internasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Pranata menjelaskan bahwa korban dipasarkan melalui platform eurogirlescort.com, menarik perhatian seorang pria bernama Kiryl Adamchuk alias Sahsha.

Menurut keterangan yang diperoleh, komunikasi antara Tokarev dan Sahsha terjalin melalui aplikasi WhatsApp setelah mereka berinteraksi di situs web tersebut. Mereka kemudian melakukan negosiasi yang berujung pada kesepakatan harga sebesar Rp 5,5 juta untuk layanan yang ditawarkan EE.

Pada tanggal 10 Januari 2025, EE dan Sahsha bertemu di sebuah hotel yang terletak di kawasan Pantai Berawa, Canggu. Namun, pertemuan tersebut tidak berlangsung lama karena pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Motif di balik tindakan ini diduga didorong oleh kebutuhan ekonomi. Menurut penyelidikan, Koveziuk dan Tokarev baru pertama kali melakukan tindakan tersebut dan tidak memiliki pekerjaan tetap di Bali.

Akibat perbuatan mereka, Koveziuk dan Tokarev didakwa dengan pelanggaran terhadap:

  • Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP
  • Pasal 4 Ayat (2) jo. Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP

JPU Hendra Pranata menambahkan bahwa unsur pornografi lebih menonjol dalam kasus ini, mengingat tidak ada indikasi jaringan atau organisasi perdagangan orang yang terlibat secara masif.