Wahyu Setiawan Ungkap Janji 'Dana Tak Terbatas' dalam Upaya Pemulusan Harun Masiku ke Parlemen

Dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengungkapkan adanya janji mengenai 'dana operasional tak terbatas' yang ditawarkan kepadanya. Janji ini terkait dengan upaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.

Menurut keterangan yang disampaikan Wahyu Setiawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia didekati oleh tiga kader PDI-P, yaitu Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Ketiga orang tersebut, menurut Wahyu, menjanjikan ketersediaan dana operasional yang tidak terbatas sebagai imbalan atas bantuan dalam meloloskan Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia di kursi DPR RI.

Saat jaksa penuntut umum menanyakan lebih lanjut mengenai maksud dari 'dana operasional tak terbatas' itu, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa ia menafsirkan pernyataan tersebut sebagai indikasi adanya anggaran operasional yang sangat besar. Meskipun demikian, Wahyu mengaku tidak mengetahui secara pasti konteks detail dari pernyataan tersebut. Namun, ia meyakini bahwa hal itu merujuk pada sejumlah besar uang yang akan tersedia untuk memuluskan upaya tersebut.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa atas dua hal: pertama, melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice), dan kedua, melakukan penyuapan terkait dengan upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW periode 2019-2024. Dakwaan pertama menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua mendakwanya dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.