Ketua Panitia Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora Jadi Tersangka Kasus Crane Maut

Kepolisian Resor (Polres) Blora telah menetapkan SG, ketua panitia proyek pembangunan gedung Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, sebagai tersangka dalam insiden jatuhnya crane yang mengakibatkan lima pekerja tewas. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait kecelakaan kerja tersebut.

Wakil Kepala Polres Blora, Kompol Slamet Riyanto, menyatakan bahwa penetapan SG sebagai tersangka didasarkan pada olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan. Polisi menyimpulkan bahwa SG memegang tanggung jawab utama dalam proyek yang dilaksanakan secara swakelola ini.

"Kami sudah menetapkan satu tersangka, ini adalah orang yang paling bertanggungjawab karena dia selaku ketua panitia pembangunan, setiap pelaksanaan pembangunan sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Kompol Slamet Riyanto.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat crane yang terlibat dalam insiden, dokumen hasil forensik dan visum korban, surat keterangan pelaksanaan pembangunan, serta surat pernyataan terkait proyek tersebut. Bukti-bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Polisi menduga adanya unsur kelalaian dalam kejadian ini. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau luka-luka.

"Ancaman pidananya adalah kita terapkan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau satu tahun penjara," jelasnya.

Saat ini, SG telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika tali lift crane yang mengangkut 13 pekerja proyek terputus, menyebabkan mereka terjatuh dari ketinggian sekitar 12 meter. Tiga pekerja tewas di lokasi kejadian, dan dua lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. Delapan pekerja lainnya selamat dan masih menjalani perawatan jalan.

Rincian kejadian:

  • Tanggal: Sabtu, 8 Februari 2025
  • Lokasi: Proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora
  • Korban Meninggal: 5 orang
  • Korban Luka: 8 orang
  • Penyebab: Tali lift crane terputus
  • Status Proyek: Swakelola
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 359 dan 360 KUHP