Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 98 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh dan Polres Aceh Timur. Operasi penangkapan ini berlangsung di kawasan Sungai Jaya, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan (commander wish) yang telah ia sampaikan kepada jajarannya. Arahan tersebut menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, mulai dari tingkat hulu hingga hilir. Brigjen Eko Hadi menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba secara menyeluruh di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Ditresnarkoba Polda Aceh terkait adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di lokasi kejadian. Informasi tersebut menyebutkan bahwa narkoba tersebut dibawa melalui jalur laut menggunakan perahu berwarna merah bata. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, dengan dukungan dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa, segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah perahu yang mencurigakan dengan dua orang di dalamnya. Saat didekati, kedua orang tersebut melarikan diri dengan melompat ke sungai, menghilang dari kejaran petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut, petugas menemukan empat bungkusan besar berisi kristal putih yang setelah diperiksa lebih lanjut, dipastikan sabu seberat 98 kilogram. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga orang yang diduga berperan sebagai pengendali dan penjemput barang haram tersebut. Identitas ketiga tersangka adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.