Pelanggaran Pendakian, Puluhan Pendaki Ilegal Merapi Dikenai Sanksi Tegas

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengambil tindakan tegas terhadap 20 pendaki yang terbukti melakukan pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi, yang terletak di perbatasan antara Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sanksi yang diberikan berupa larangan mendaki atau blacklist selama tiga tahun di seluruh kawasan konservasi.

Kejadian ini bermula ketika puluhan pendaki tersebut diamankan oleh petugas TNGM dan aparat kepolisian dari Sektor Selo, Boyolali, Jawa Tengah, pada hari Minggu (12/4) saat mereka turun dari jalur pendakian ilegal. Setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan orang tua masing-masing pendaki, TNGM memutuskan untuk menjatuhkan sanksi yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Ketua TNGM, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan karena para pelaku tetap nekat melakukan pendakian meskipun mengetahui adanya larangan. "Mereka bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam/blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di Kawasan Konservasi selama 3 tahun," tegas Wahyudi.

Selain larangan mendaki, sanksi lain yang dikenakan kepada para pendaki ilegal meliputi:

  • Kewajiban menghubungi pihak keluarga dan menghadirkan mereka ke kantor Balai TNGM dalam proses permintaan keterangan.
  • Kewajiban menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan mengampanyekan konservasi melalui akun media sosial pribadi secara berkala, minimal satu unggahan per minggu selama enam bulan dan tidak boleh dihapus. Balai TNGM akan melakukan pemantauan terhadap kampanye konservasi ini.
  • Kewajiban melaporkan hasil unggahan kampanye konservasi secara langsung ke kantor Balai TNGM setiap minggu selama satu bulan, beserta data jumlah akun yang terjangkau dari unggahan tersebut.
  • Kewajiban menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1000-1500 di beberapa lokasi Resor TNGM, yaitu Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Dukun (SPTN 1 Magelang), Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai bagian dari upaya konservasi dan pemulihan ekosistem. Tugas ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan.

Wahyudi menambahkan bahwa pada hari Senin (14/4), Balai TNGM juga telah memanggil dua pelaku pendakian ilegal lainnya untuk dimintai keterangan. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan ini akan digunakan untuk mengembangkan penyelidikan dan menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya di Gunung Merapi.

Wahyudi juga menyampaikan apresiasi kepada para orang tua atau wali yang telah kooperatif dengan hadir dan mendampingi anak-anak mereka selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia mengingatkan kembali bahwa status Gunung Merapi saat ini berada pada level III, dengan radius aman di atas 3 kilometer, sehingga pendakian sangat tidak disarankan, sesuai dengan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

"Balai TN Gunung Merapi senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," pungkasnya.

Diketahui bahwa 20 pendaki ilegal tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga karyawan. Berdasarkan identitas yang mereka bawa, mereka berdomisili di wilayah Sragen, Solo, Klaten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.