Sengketa Rp 3,1 Miliar: Mantan Pemain Sirkus OCI Gugat Taman Safari Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran Hak

Sengketa Rp 3,1 Miliar: Mantan Pemain Sirkus OCI Gugat Taman Safari Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran Hak

Gelombang tuntutan menghantam Taman Safari Indonesia (TSI) setelah enam mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) melayangkan gugatan dengan nilai total mencapai Rp 3,1 miliar. Para mantan pemain sirkus tersebut menuding adanya pelanggaran hak dan kerugian fisik yang mereka alami selama bekerja di OCI.

Vice President Legal & Corporate Secretary TSI, Barata Mardikoesno, menjelaskan bahwa TSI menerima somasi pertama pada 10 Oktober 2024, yang diajukan oleh sebuah kantor hukum yang mewakili enam mantan pemain sirkus, termasuk tiga individu bernama Ida, Butet, dan Vivi. Tuntutan tersebut merinci permintaan ganti rugi sebesar Rp 300 juta untuk masing-masing penggugat, kecuali Ida, yang menuntut Rp 1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai sekitar Rp 3,1 miliar. Somasi kedua kemudian dikirimkan pada 31 Oktober 2024 oleh kelompok yang sama.

Kasus ini juga telah sampai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 12 Desember 2024, dengan tembusan yang ditujukan kepada Taman Safari. Ida, salah satu penggugat, mengklaim mengalami cacat permanen akibat insiden saat tampil. Kuasa hukum para penggugat memberikan waktu lima hari kepada TSI untuk memenuhi permintaan tersebut. Barata menegaskan bahwa TSI tidak memiliki hubungan hukum dengan para penggugat, karena mereka adalah karyawan OCI, sebuah entitas bisnis yang terpisah. Ia menekankan bahwa OCI dan TSI adalah dua entitas yang berbeda dengan latar belakang dan badan hukum masing-masing. OCI didirikan pada tahun 1967 dan beroperasi hingga tahun 1997, sedangkan Taman Safari Indonesia berdiri pada tahun 1981.

Head of Media and Digital TSI Group, Finky Santika, menambahkan bahwa kasus ini bersifat personal dan tidak terkait dengan lembaga TSI. "Kami tidak memiliki keterkaitan hubungan bisnis maupun hukum dengan ex pemain sirkus tersebut," tegasnya.

Founder OCI sekaligus Komisaris TSI, Tony Sumampau, turut angkat bicara, membantah tuduhan eksploitasi dan perbudakan. Ia menjelaskan bahwa pendisiplinan dalam latihan sirkus adalah hal yang wajar, serupa dengan pelatihan di cabang olahraga lain seperti senam atau bela diri. Tony juga menampik tuduhan penyiksaan, dengan menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang disengaja tidak mungkin terjadi karena akan menghambat kemampuan para pemain untuk tampil.

Menanggapi polemik ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana memanggil pihak Taman Safari Indonesia untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Kemenkumham juga berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menyelidiki laporan para korban.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah kesaksian para mantan pemain sirkus, yang mayoritas adalah perempuan, mencuat. Mereka mengungkapkan pengalaman pahit berupa kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi yang diduga mereka alami selama bekerja di OCI. Saat ini, kasus dugaan eksploitasi ini masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan informasi oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga HAM.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Enam mantan pemain sirkus OCI menggugat Taman Safari Indonesia sebesar Rp 3,1 miliar.
  • Gugatan diajukan terkait dugaan pelanggaran hak dan kerugian fisik selama bekerja di OCI.
  • TSI membantah memiliki hubungan hukum dengan para penggugat.
  • Kemenkumham akan memanggil TSI untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM.
  • Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.