Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Bekasi: Teman Sekampung Tega Habisi Nyawa Korban Demi Motor
Kasus Pembunuhan Berencana di Bekasi: Teman Sekampung Tega Habisi Nyawa Korban Demi Motor
Tragedi pembunuhan yang menggemparkan terjadi di Jalan Nusa Penida, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Muhammad Arif Widodo (43), seorang pengemudi ojek online, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya pada Senin, 3 Maret 2025. Jasadnya ditemukan membusuk, terbungkus tikar dan bertumpuk kasur, mengungkap sebuah kasus pembunuhan yang terencana dan dilakukan oleh orang terdekat korban.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Yang mengejutkan, pelaku adalah Herdi Jatnika (39), teman sekolah dasar korban yang sebelumnya diketahui telah menumpang tinggal di rumah korban selama berhari-hari.
Motif Keji Demi Sebuah Motor:
Berdasarkan keterangan polisi, motif pembunuhan ini terungkap dengan gamblang. Herdi, yang sejak 17 Februari 2025 menumpang di rumah korban dengan alasan kedekatan lokasi kerjanya sebagai sekuriti di Tambun Selatan, ternyata menyimpan niat jahat. Ia mengincar motor, uang, dan handphone milik korban. Kesempatan muncul pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, ketika korban masih tertidur. Herdi, yang telah mengamati kebiasaan korban pulang larut malam, kemudian mengambil sebilah kayu dari dapur dan memukul kepala korban hingga enam kali. Setelah memastikan korban tewas, ia memindahkan jasadnya ke belakang rumah, menutupinya dengan tikar dan kasur, lalu melarikan diri dengan membawa hasil kejahatannya.
Upaya Penghapusan Jejak:
Dalam upaya menghilangkan jejak, Herdi membuang handphone dan tas korban ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya. Motor korban pun digunakan untuk bekerja sebagai sekuriti di sebuah mal di Jakarta Timur. Tindakan-tindakan ini memperlihatkan perencanaan yang matang dalam aksi kriminal tersebut.
Kronologi Kejadian:
Berikut kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan:
- 17 Februari 2025: Herdi meminta izin menginap di rumah korban dengan alasan tempat kerjanya lebih dekat.
- 17 Februari - 27 Februari 2025: Herdi tinggal di rumah korban, mengamati kebiasaan korban, dan merencanakan pembunuhan.
- 27 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB: Herdi terbangun dan melihat korban sudah pulang dan tidur.
- 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB: Herdi membunuh korban dengan memukul kepalanya menggunakan kayu.
- Pasca Pembunuhan: Herdi membawa kabur motor, handphone, dan tas korban, membuang handphone dan tas ke sungai, dan menggunakan motor korban untuk bekerja.
- 4 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB: Herdi ditangkap polisi di kawasan Bekasi.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis:
Atas perbuatan kejinya, Herdi dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara), dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara). Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dan berhati-hati dalam mempercayai orang lain, serta menunjukkan profesionalisme kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan yang terencana.