Mantan Komisioner KPU Ungkap Dugaan Aliran Dana dari Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Kesaksian Wahyu Setiawan Ungkap Peran Hasto Kristiyanto

Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan keterangan yang mengejutkan. Wahyu mengaku mendengar percakapan yang mengindikasikan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, diduga menjadi sumber dana dalam kasus tersebut.

Wahyu Setiawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan juga dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Wahyu mengenai sumber dana yang digunakan dalam suap tersebut. Pertanyaan ini muncul setelah adanya indikasi keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

"Saudara saksi, apakah Anda pernah mendengar pernyataan mengenai sumber dana yang berasal dari Pak Hasto?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Wahyu singkat.

Menurut Wahyu, informasi mengenai dugaan aliran dana dari Hasto itu ia peroleh dari percakapan antara dua kader PDIP, yaitu Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Percakapan tersebut terjadi ketika Wahyu sedang berada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Siapa yang menyampaikan informasi itu kepada Anda?" tanya jaksa lagi.

"Antara Donny dan Saeful," jawab Wahyu.

"Kapan itu terjadi?" tanya jaksa.

"Pada waktu saya diamankan di KPK, saat saya merokok. Mereka sedang mengobrol," jawab Wahyu.

Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai isi percakapan yang didengar oleh Wahyu. Wahyu menjelaskan bahwa ia mendengar informasi yang menyebutkan bahwa tahap pertama dari dana tersebut berasal dari Hasto. Namun, Wahyu menegaskan bahwa ia hanya mendengar percakapan tersebut dan tidak mengetahui secara pasti kebenarannya.

"Apa yang disampaikan dalam percakapan itu?" tanya jaksa.

"Intinya, mereka menyampaikan bahwa tahap pertama dana itu berasal dari Pak Hasto. Saya hanya diam dan tidak tahu apa-apa, tetapi saya mendengar percakapan itu," jawab Wahyu.

"Jadi, pemahaman Anda berdasarkan obrolan itu adalah dana berasal dari Pak Hasto?" tanya jaksa.

"Ya, dari obrolan mereka, bukan saya yang menyampaikan. Saya hanya mendengar mereka mengobrol. Belakangan ini, saya membaca di media bahwa Pak Saeful juga pernah menyampaikan hal yang sama," jawab Wahyu.

Dalam dakwaan sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan upaya menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Hasto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk menyembunyikan diri dan menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak oleh KPK. Harun Masiku sendiri telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Selain itu, Hasto juga didakwa telah memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih berstatus buron dan terus dicari oleh KPK.

Fakta-fakta Kunci:

  • Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap Harun Masiku.
  • Wahyu mengaku mendengar percakapan yang mengindikasikan Hasto Kristiyanto sebagai sumber dana suap.
  • Percakapan tersebut terjadi antara Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri di gedung KPK.
  • Hasto didakwa menghalangi penyidikan dan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
  • Harun Masiku masih buron sejak 2020.