Kasus Korupsi Sampah Tangsel: Mantan Staf DLH Diduga Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah
Kejaksaan Tinggi Banten tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menyeret seorang mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Zeki Yamani alias ZY, yang kini bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana hingga Rp 15,4 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang memenangkan proyek pengelolaan sampah senilai total Rp 75,9 miliar pada tahun anggaran 2024. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Nur Himawan, mengungkapkan bahwa transfer dana dilakukan sebanyak lima kali dari rekening perusahaan ke rekening pribadi tersangka.
"Terjadi lima kali termin pembayaran kepada PT EPP, dan selama itu ada transfer dari rekening PT EPP ke rekening pribadi tersangka," jelas Nur Himawan kepada awak media.
Aliran dana tersebut masuk ke tiga rekening pribadi ZY yang berbeda, yaitu di Bank Central Asia (BCA), Bank Jabar Banten (BJB), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyidik saat ini tengah berupaya mengungkap peran ZY dalam jaringan korupsi ini, termasuk kemungkinan keterlibatannya sebagai penampung dana hasil korupsi. Meskipun mengakui menerima dana tersebut, ZY belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tujuannya.
Lebih lanjut, Nur Himawan juga menyampaikan indikasi keterlibatan Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL dalam kasus ini. Berdasarkan penyelidikan awal, ZY diduga bertindak atas arahan atau sepengetahuan WL, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga adanya kerja sama atau persengkongkolan antara ZY dan WL dalam mengatur proses pembayaran dan pengelolaan dana proyek.
"Semuanya dikoordinasikan lewat ZY, termasuk untuk pembayaran-pembayaran dan sebagainya. Jadi bisa dipandang bahwa ZY dan WL ini bekerja sama," imbuhnya.
Selain ZY dan WL, Kejati Banten juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- Direktur Utama PT EPP dengan inisial SYM
- Kepala Dinas LH Tangsel dengan inisial WL
- Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel dengan inisial TAKP
- ZY selaku mantan staf DLH Tangsel
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejati Banten untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.