Jawa Tengah Fokus Optimalkan Lahan Pertanian yang Ada, Tidak Ada Program Cetak Sawah Baru

markdown Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa Provinsi Jawa Tengah tidak akan menjadi lokasi program pencetakan sawah baru. Keputusan ini didasarkan pada keyakinan bahwa lahan pertanian yang tersedia saat ini, jika dikelola secara optimal, mampu memenuhi kebutuhan swasembada pangan di wilayah tersebut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal ini saat berkunjung ke Kantor Gubernur Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah meningkatkan produktivitas lahan yang sudah ada melalui perbaikan dan pemeliharaan sistem irigasi. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi lahan pertanian yang ada di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Program pencetakan sawah baru, menurut Nusron, akan difokuskan di luar Pulau Jawa, mencakup wilayah Sumatera (termasuk Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Riau), Kalimantan (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur), Papua, dan Sulawesi Tengah. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi geografis dan potensi lahan di masing-masing wilayah.

Sebagai upaya perlindungan lahan pertanian di Jawa Tengah, Kementerian ATR/BPN mendorong peningkatan status lahan sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Status ini memberikan jaminan hukum bahwa lahan tersebut tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain di luar produksi pangan.

Nusron menjelaskan bahwa target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B. Dengan penetapan ini, lahan sawah akan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak dapat diubah peruntukannya menjadi lahan industri, pemukiman, atau pendidikan, yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak seluruh bupati dan wali kota di 35 kabupaten/kota untuk segera mengeluarkan rekomendasi peningkatan status lahan sawah menjadi LP2B. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung swasembada pangan dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Luthfi menekankan pentingnya mempertahankan lahan-lahan LP2B agar tidak terjadi konversi lahan yang dapat mengancam produksi pertanian. Jawa Tengah, sebagai salah satu daerah penyumbang swasembada pangan, menargetkan peningkatan luas lahan pertanian hingga 2,5 juta hektar pada tahun 2026.

Prioritas utama adalah ketahanan pangan, dan segala rencana tata ruang harus selaras dengan upaya melindungi lahan pertanian. Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian demi mendukung swasembada pangan dan kesejahteraan masyarakat.