Polisi Gagalkan Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh, Tiga Tersangka Ditangkap
Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan kepolisian di Aceh. Operasi ini berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional sebagai pemasok.
Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari commander wish yang telah ia sampaikan kepada jajarannya. “Sesuai dengan arahan yang saya berikan, tim dari Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pemasok dan menyita barang bukti sabu seberat 98 kilogram,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, sesaat setelah dilantik sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi telah menyampaikan commander wish kepada seluruh jajarannya. Dalam arahannya tersebut, ia menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dari hulu hingga hilir. “Intinya, seluruh jajaran narkoba harus bergerak cepat dan efektif,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai rencana transaksi narkoba di kawasan Sungai Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, Satresnarkoba Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai Langsa segera melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Saat melakukan pengintaian, tim menemukan sebuah perahu yang dinaiki oleh dua orang yang diduga sebagai tekong (pengemudi perahu). Namun, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai saat perahu mereka didekati oleh petugas. Tim kehilangan jejak kedua tekong tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap perahu tersebut dan menemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisi total 98 kilogram sabu.
Setelah penemuan sabu tersebut, anggota kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengendali darat dan penjemput barang haram tersebut. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba yang lebih luas. Diduga, ketiga orang ini merupakan bagian dari jaringan internasional.
“Mereka ini adalah pemasok, yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Informasi lebih lengkap akan disampaikan oleh Polda Aceh,” kata Eko Hadi.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh dan sekitarnya, serta memutus mata rantai jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia.