Konsumen di Kutai Kartanegara Terima Ganti Rugi Usai Pertamax Diduga Picu Kerusakan Mesin Motor
Kerusakan Motor Setelah Isi Pertamax, Konsumen Anggana Dapat Kompensasi
Seorang warga Kampung Anggana, Kutai Kartanegara, bernama Diana (46), mengalami masalah pada sepeda motornya setelah mengisi bahan bakar Pertamax di sebuah SPBU di wilayah tersebut. Diana menduga bahan bakar yang dibelinya bermasalah sehingga menyebabkan kerusakan pada mesin motornya.
Kejadian bermula ketika Diana mengisi bahan bakar Pertamax di SPBU Anggana. Tidak lama setelah pengisian, motornya mulai menunjukkan gejala aneh. Mesin motornya tersendat-sendat dan tidak bisa berjalan dengan normal. "Motornya jadi brebet-brebet, loncat-loncat gitu. Terus akhirnya enggak bisa jalan sama sekali," ungkap Diana.
Setelah diperiksa di bengkel, diketahui bahwa kerusakan terjadi pada pompa bensin motornya. Diana terpaksa mengganti pompa bensin dengan biaya hampir Rp700 ribu. Karena keterbatasan dana, ia memilih membeli suku cadang yang bukan original.
Diana kemudian melaporkan kejadian ini melalui jalur resmi dan mendapatkan respons positif dari Pertamina. Setelah melalui proses pengaduan, Pertamina memberikan kompensasi sebesar Rp700 ribu, sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan Diana untuk perbaikan motornya. Diana merasa bersyukur karena pengaduannya ditanggapi dengan cepat oleh Pertamina.
Peran TRC PPA dalam Penyelesaian Sengketa
Proses pengaduan Diana difasilitasi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. TRC PPA kemudian menyalurkan pengaduan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, membenarkan bahwa penanganan kasus Diana dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur.
Setelah laporan diajukan ke BPSK pada 13 April, sidang pemanggilan dilaksanakan dua hari kemudian. Pada 15 April dilakukan rapat dan pada 17 April kompensasi langsung diberikan kepada Diana. Rina Zainun mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor, baik melalui TRC PPA maupun langsung ke SPBU tempat mereka mengisi bahan bakar.
"Pertamina sudah siapkan formulir pengaduan di setiap SPBU. Jika ada konsumen yang tidak berani atau tidak tahu caranya, kami dari TRC siap dampingi hingga selesai," tegas Rina.
Kasus yang dialami Diana menjadi sorotan penting terkait perlunya pengawasan kualitas bahan bakar di tingkat SPBU dan respons cepat dari lembaga perlindungan konsumen. TRC PPA berharap agar pola penyelesaian sengketa seperti ini dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Selain itu, TRC PPA juga mengharapkan Pertamina sebagai pelaku usaha tunggal agar terus menjaga kualitas dari semua produk bahan bakar yang diproduksi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan merugikan masyarakat sebagai konsumen.