Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan Tuai Sorotan: Tim Hotman Paris Pertanyakan Adegan yang Dihilangkan
Proses rekonstruksi kasus penembakan tiga anggota kepolisian Resor Way Kanan oleh oknum TNI, Kopda Basar, menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum Hotman Paris. Rekonstruksi yang digelar di lapangan Satlog Denbekang Bandar Lampung ini memperagakan 71 adegan terkait peristiwa berdarah tersebut.
Ketua Tim Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan kekecewaannya usai mengikuti jalannya rekonstruksi. Ia menilai rekonstruksi tersebut jauh dari kata komprehensif dan lebih terkesan sebagai serangkaian adegan yang diperagakan tersangka tanpa pendalaman yang memadai. Menurutnya, detail krusial seperti motif, jarak tembak, teknik penembakan, serta jenis dan kaliber senjata yang digunakan tidak dieksplorasi secara mendalam.
"Kami merasa rekonstruksi ini hanya mendengarkan adegan yang dilakukan oleh tersangka. Seharusnya, rekonstruksi itu menjelaskan secara detail mulai dari kedatangan, niat, jarak, cara menembak, dan jenis serta kaliber senjata yang digunakan. Tapi ini sangat simpel," ujar Putri.
Lebih lanjut, Putri mengungkapkan adanya informasi mengenai sejumlah adegan yang dihilangkan dari pra-rekonstruksi. Ia menyebutkan bahwa dari 80 adegan yang direncanakan, hanya 71 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang sebenarnya. Ketidakjelasan mengenai alasan penghilangan adegan ini semakin memperburuk kekecewaan tim kuasa hukum.
"Saya mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan dari pra rekonstruksi, ada 80 adegan tapi ini hanya ada 71 adegan sehingga ada 9 adegan dihilangkan," lanjut Putri.
Ketidakpuasan tim Hotman Paris semakin bertambah karena mereka tidak diundang dalam pra-rekonstruksi. Putri mempertanyakan alasan pihak berwenang tidak melibatkan mereka, mengingat mereka telah mengantongi surat kuasa dari keluarga korban.
"Kami sesalkan tidak diundang prarekonstruksi. Kami merasa kecewa karena kami sudah memberikan surat kuasa dari korban sehingga apa alasan tidak diundang, hasil rekonstruksi kali ini kami sangat kecewa dan tidak puas karena kalau melihat cara adegan ini hanya pembunuhan biasa," tegas Putri.
Rekonstruksi ini melibatkan tim investigasi gabungan dari Denpom II/3 dan Polda Lampung, serta menghadirkan tiga tersangka: Kopda Basar, Peltu Lubis, dan Aiptu Kapri Sucipto. Proses rekonstruksi dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Meskipun demikian, hasil rekonstruksi ini dinilai belum memberikan gambaran yang utuh dan memuaskan terkait peristiwa penembakan tersebut.