Eks Karyawan UD Sentoso Seal Keluhkan Pemotongan Gaji dan Penahanan Ijazah

Sejumlah mantan karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana, mengungkapkan pengalaman pahit mereka selama bekerja. Peter Evril Sitorus, salah seorang mantan karyawan, menuturkan adanya praktik pemotongan gaji yang dinilai tidak adil dan penahanan ijazah yang merugikan.

Menurut Peter, perusahaan menerapkan sistem denda yang memberatkan karyawan. Absen satu hari kerja, karyawan dikenakan denda sebesar Rp 150.000, yang dinilai setara dengan dua hari kerja. Padahal, upah harian yang diterima hanya Rp 80.000. Hal ini membuat karyawan merasa tertekan dan dirugikan.

"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya.

Selain pemotongan gaji, Peter juga mengeluhkan upah yang diterima di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) serta tidak adanya uang lembur. Jam kerja yang panjang, mulai pukul 09.30 hingga 17.00 WIB, tidak diimbangi dengan upah yang layak.

"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," kata Peter.

Peter mengaku, akhirnya ia memutuskan untuk melakukan tindakan indisipliner agar dipecat dari perusahaan. Tujuannya adalah agar ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda sebesar Rp 2 juta. Namun, upayanya tidak berhasil, perusahaan tetap menahan ijazahnya dan meminta uang tebusan.

"Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan perusahaan tersebut ke polisi atas dugaan penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah. Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Surabaya turun tangan untuk memediasi masalah ini dan meminta perusahaan untuk mengembalikan ijazah karyawan.

Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan pelaporan 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal itu, untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah tanpa membuat kegaduhan.

"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama," ucap Zaini.

Namun, pengusaha Jan Hwa Diana justru mengaku tidak ingat mengenai penahanan ijazah terhadap 31 karyawan yang melaporkannya. Pengakuan tersebut dilontarkan saat diperiksa oleh Disnakertrans Jatim untuk Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).

“Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (16/4/2025).

Disnakertrans Jatim menerima laporan penahanan ijazah tersebut dari 31 orang karyawannya. Namun, Widodo mengatakan bahwa Diana tidak ingat dengan seluruh karyawan tersebut.

“Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ucapnya.